ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Nomor HP di Kantor Pajak, Begini Tahapannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2024 | 17:30 WIB
Ubah Data Nomor HP di Kantor Pajak, Begini Tahapannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan wajib pajak dapat mengajukan perubahan data nomor handphone secara tertulis langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak juga memberikan tahapan yang harus dilakukan dalam mengajukan perubahan data nomor handphone ke kantor pajak.

“Permohonan dilakukan dengan: mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib pajak, serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selanjutnya, Kring Pajak menambahkan formulir perubahan data wajib pajak dapat diunduh di laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak. Selain itu, wajib pajak bisa melihat kontak KPP dapat dilihat pada tautan http://pajak.go.id/unit-kerja.

Wajib pajak juga bisa mengubah data nomor handphone di DJP online jika sudah memiliki akun. Mula-mula, login DJP Online. Kemudian, pilih menu Profil. Pilih menu Data Lainnya. Pada kolom Nomor Handphone, silakan ganti dengan nomor terbaru.

Setelah itu, tekan Ubah Profil dan pilih Ya. Kemudian, pilih Klik Disini untuk meminta kode verifikasi ke nomor handphone yang baru. Silakan masukkan kode verifikasi. Selanjutnya, tekan Ubah Profil.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Nanti, Anda akan otomatis logout dari DJP Online, silakan login kembali ke DJP Online. Nanti Anda akan melihat data nomor handphone sudah berhasil diubah.

Sebagai informasi, DJP Online merupakan salah satu aplikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak dalam menunjang kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang dilakukan secara online atau daring. Aplikasi ini merupakan layanan yang memfasilitasi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak hingga pelaporan SPT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah