ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Nomor HP di Kantor Pajak, Begini Tahapannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2024 | 17:30 WIB
Ubah Data Nomor HP di Kantor Pajak, Begini Tahapannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan wajib pajak dapat mengajukan perubahan data nomor handphone secara tertulis langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak juga memberikan tahapan yang harus dilakukan dalam mengajukan perubahan data nomor handphone ke kantor pajak.

“Permohonan dilakukan dengan: mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib pajak, serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

Selanjutnya, Kring Pajak menambahkan formulir perubahan data wajib pajak dapat diunduh di laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak. Selain itu, wajib pajak bisa melihat kontak KPP dapat dilihat pada tautan http://pajak.go.id/unit-kerja.

Wajib pajak juga bisa mengubah data nomor handphone di DJP online jika sudah memiliki akun. Mula-mula, login DJP Online. Kemudian, pilih menu Profil. Pilih menu Data Lainnya. Pada kolom Nomor Handphone, silakan ganti dengan nomor terbaru.

Setelah itu, tekan Ubah Profil dan pilih Ya. Kemudian, pilih Klik Disini untuk meminta kode verifikasi ke nomor handphone yang baru. Silakan masukkan kode verifikasi. Selanjutnya, tekan Ubah Profil.

Baca Juga:
Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Nanti, Anda akan otomatis logout dari DJP Online, silakan login kembali ke DJP Online. Nanti Anda akan melihat data nomor handphone sudah berhasil diubah.

Sebagai informasi, DJP Online merupakan salah satu aplikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak dalam menunjang kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang dilakukan secara online atau daring. Aplikasi ini merupakan layanan yang memfasilitasi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak hingga pelaporan SPT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini