JAKARTA, DDTCNews – Di hari terakhir periode pertama tax amnesty, Jumat (30/9) jumlah uang tebusan tax amnesty berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) telah mencapai Rp83,7 triliun atau 50,7% dari target sebesar Rp165 triliun.
Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah mengingat program tax amnesty masih akan terus berlangsung hingga Maret 2017 mendatang. Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH hingga hari ini adalah sebagai berikut:
Penerimaan uang tebusan naik sekitar Rp4,9 triliun dibandingkan dengan posisi Kamis, (29/9) yang mencapai Rp78,8 triliun.
Berdasarkan dashboard tax amnesty di laman DJP, jumlah harta yang disampaikan hingga hari ini mencapai Rp3.372 triliun. Harta ini didominasi deklarasi dalam negeri sebesar Rp2.324 triliun. Berikutnya, deklarasi harta luar negeri sebesar Rp915 triliun dan repatriasi sebesar Rp133 triliun.
DJP sendiri mencatat sedikitnya 319.129 wajib pajak telah menyampaikan SPH guna mengikuti program tax amnesty.
Seperti diketahui, hari ini merupakan batas terakhir bagi wajib pajak untuk mendapatkan tarif tebusan yang paling rendah.
Sejak kemarin, Kamis (29/9) hingga hari ini Jumat (30/9) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan status luar biasa atas program tax amnesty lantaran antrean wajib pajak di sejumlah Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membludak.
Dalam status tersebut, wajib pajak yang menyampaikan SPH akan menerima tanda terima sementara (TTS) atas SPH tersebut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.