PENGAMPUNAN PAJAK

Uang Tebusan Tax Amnesty Tembus Separuh Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 16:03 WIB
 Uang Tebusan Tax Amnesty Tembus Separuh Target

JAKARTA, DDTCNews – Di hari terakhir periode pertama tax amnesty, Jumat (30/9) jumlah uang tebusan tax amnesty berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) telah mencapai Rp83,7 triliun atau 50,7% dari target sebesar Rp165 triliun.

Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah mengingat program tax amnesty masih akan terus berlangsung hingga Maret 2017 mendatang. Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH hingga hari ini adalah sebagai berikut:

  • Orang pribadi non-UMKM: Rp72,2 triliun
  • Badan non-UMKM: Rp8,83 triliun
  • Orang pribadi UMKM: Rp2,45 triliun
  • Badan UMKM: Rp166 miliar

Penerimaan uang tebusan naik sekitar Rp4,9 triliun dibandingkan dengan posisi Kamis, (29/9) yang mencapai Rp78,8 triliun.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Berdasarkan dashboard tax amnesty di laman DJP, jumlah harta yang disampaikan hingga hari ini mencapai Rp3.372 triliun. Harta ini didominasi deklarasi dalam negeri sebesar Rp2.324 triliun. Berikutnya, deklarasi harta luar negeri sebesar Rp915 triliun dan repatriasi sebesar Rp133 triliun.

DJP sendiri mencatat sedikitnya 319.129 wajib pajak telah menyampaikan SPH guna mengikuti program tax amnesty.

Seperti diketahui, hari ini merupakan batas terakhir bagi wajib pajak untuk mendapatkan tarif tebusan yang paling rendah.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Sejak kemarin, Kamis (29/9) hingga hari ini Jumat (30/9) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan status luar biasa atas program tax amnesty lantaran antrean wajib pajak di sejumlah Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membludak.

Dalam status tersebut, wajib pajak yang menyampaikan SPH akan menerima tanda terima sementara (TTS) atas SPH tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN