PENGAMPUNAN PAJAK

Uang Tebusan Tax Amnesty Tembus Separuh Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 16:03 WIB
 Uang Tebusan Tax Amnesty Tembus Separuh Target

JAKARTA, DDTCNews – Di hari terakhir periode pertama tax amnesty, Jumat (30/9) jumlah uang tebusan tax amnesty berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) telah mencapai Rp83,7 triliun atau 50,7% dari target sebesar Rp165 triliun.

Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah mengingat program tax amnesty masih akan terus berlangsung hingga Maret 2017 mendatang. Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH hingga hari ini adalah sebagai berikut:

  • Orang pribadi non-UMKM: Rp72,2 triliun
  • Badan non-UMKM: Rp8,83 triliun
  • Orang pribadi UMKM: Rp2,45 triliun
  • Badan UMKM: Rp166 miliar

Penerimaan uang tebusan naik sekitar Rp4,9 triliun dibandingkan dengan posisi Kamis, (29/9) yang mencapai Rp78,8 triliun.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Berdasarkan dashboard tax amnesty di laman DJP, jumlah harta yang disampaikan hingga hari ini mencapai Rp3.372 triliun. Harta ini didominasi deklarasi dalam negeri sebesar Rp2.324 triliun. Berikutnya, deklarasi harta luar negeri sebesar Rp915 triliun dan repatriasi sebesar Rp133 triliun.

DJP sendiri mencatat sedikitnya 319.129 wajib pajak telah menyampaikan SPH guna mengikuti program tax amnesty.

Seperti diketahui, hari ini merupakan batas terakhir bagi wajib pajak untuk mendapatkan tarif tebusan yang paling rendah.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sejak kemarin, Kamis (29/9) hingga hari ini Jumat (30/9) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan status luar biasa atas program tax amnesty lantaran antrean wajib pajak di sejumlah Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membludak.

Dalam status tersebut, wajib pajak yang menyampaikan SPH akan menerima tanda terima sementara (TTS) atas SPH tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?