KEBIJAKAN PAJAK

Uang Perdin yang Diterima Pegawai Kena PPh? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Maret 2024 | 15:00 WIB
Uang Perdin yang Diterima Pegawai Kena PPh? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan perlakuan pajak untuk biaya perjalanan dinas—dalam bentuk uang—yang diterima oleh karyawan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut menyatakan biaya perjalanan dinas yang diberikan dalam bentuk uang merupakan tunjangan dan menambah penghasilan bruto dari karyawan sehingga merupakan objek pajak penghasilan.

“Biaya perjalanan dinas juga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi pemberi kerja sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Ketentuan mengenai biaya pengurang penghasilan bruto tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sementara itu, UU 7/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa yang diterima dalam bentuk natura dan kenikmatan merupakan objek PPh bagi penerimanya.

Imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai, sedangkan imbalan sehubungan dengan jasa adalah imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Dalam hal natura dan kenikmatan yang diterima tidak memiliki kaitan dengan hubungan kerja atau transaksi jasa antarwajib pajak, pemberian natura dan kenikmatan tersebut berada di luar cakupan PMK 66/2023.

Apabila pegawai atau pemberi jasa menerima imbalan berupa natura, nilai penghasilan berupa natura setara dengan nilai pasar. Bila imbalan berupa kenikmatan, nilainya setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha