KABUPATEN KEBUMEN

Uang PBB dari Warga Diembat Petugas, Kebumen Minta Bantuan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Uang PBB dari Warga Diembat Petugas, Kebumen Minta Bantuan Kejaksaan

Ilustrasi.

KEBUMEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen guna menagih uang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diselewengkan oleh oknum petugas.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo mengatakan terdapat beberapa masalah terkait dengan pemungutan PBB yang perlu diselesaikan bersama Kejari Kebumen, mulai dari masalah tunggakan, uang PBB yang dipakai petugas, hingga aset desa yang belum dibayar PBB-nya.

"Dengan kerjasama ini harapannya kita bisa di-support oleh kejaksaan dalam menertibkan PBB, terutama uang PBB yang dibawa atau dipakai oleh tim pemungut PBB desa," ujar Aden, dikutip pada Jumat (12/8/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Aden mengatakan ada uang PBB senilai Rp428 juta yang dipakai dan belum dikembalikan oleh petugas PBB. Selanjutnya, terdapat tunggakan PBB atas aset desa senilai Rp128 juta yang belum dibayarkan. Lalu, terdapat beberapa wajib pajak yang menunggak PBB senilai Rp100 juta.

"Totalnya sekitar ada Rp700 jutaan, makanya kita kerja sama-kan dengan kejaksaan ini," ujar Aden.

Aden mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar persoalan ini bisa tertangani dan tidak terulang lagi. Namun sampai saat ini ada yang belum diindahkan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Aden, banyak masyarakat desa yang memercayakan pembayaran PBB kepada petugas. Namun, terdapat beberapa petugas yang tidak amanah dan menyalahgunakan uang PBB tersebut untuk keperluan pribadi. Aden pun mengimbau kepada masyarakat untuk membayar PBB secara elektronik agar tidak disalahgunakan oleh oknum.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejari Kebumen Haedar mengatakan setiap orang yang menyalahgunakan uang pajak bisa dipidana. Oleh karena pajak adalah uang negara, uang tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

"Nanti kita awali dengan cara persuasif dulu secara kekeluargaan, apabila tidak diindahkan, terpaksa kita lakukan penindakan. Kejaksaan punya kewenangan untuk menindak sesuai UU 16/2004," ujar Haedar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja