KABUPATEN KEBUMEN

Uang PBB dari Warga Diembat Petugas, Kebumen Minta Bantuan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Uang PBB dari Warga Diembat Petugas, Kebumen Minta Bantuan Kejaksaan

Ilustrasi.

KEBUMEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen guna menagih uang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diselewengkan oleh oknum petugas.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo mengatakan terdapat beberapa masalah terkait dengan pemungutan PBB yang perlu diselesaikan bersama Kejari Kebumen, mulai dari masalah tunggakan, uang PBB yang dipakai petugas, hingga aset desa yang belum dibayar PBB-nya.

"Dengan kerjasama ini harapannya kita bisa di-support oleh kejaksaan dalam menertibkan PBB, terutama uang PBB yang dibawa atau dipakai oleh tim pemungut PBB desa," ujar Aden, dikutip pada Jumat (12/8/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Aden mengatakan ada uang PBB senilai Rp428 juta yang dipakai dan belum dikembalikan oleh petugas PBB. Selanjutnya, terdapat tunggakan PBB atas aset desa senilai Rp128 juta yang belum dibayarkan. Lalu, terdapat beberapa wajib pajak yang menunggak PBB senilai Rp100 juta.

"Totalnya sekitar ada Rp700 jutaan, makanya kita kerja sama-kan dengan kejaksaan ini," ujar Aden.

Aden mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar persoalan ini bisa tertangani dan tidak terulang lagi. Namun sampai saat ini ada yang belum diindahkan.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Menurut Aden, banyak masyarakat desa yang memercayakan pembayaran PBB kepada petugas. Namun, terdapat beberapa petugas yang tidak amanah dan menyalahgunakan uang PBB tersebut untuk keperluan pribadi. Aden pun mengimbau kepada masyarakat untuk membayar PBB secara elektronik agar tidak disalahgunakan oleh oknum.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejari Kebumen Haedar mengatakan setiap orang yang menyalahgunakan uang pajak bisa dipidana. Oleh karena pajak adalah uang negara, uang tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

"Nanti kita awali dengan cara persuasif dulu secara kekeluargaan, apabila tidak diindahkan, terpaksa kita lakukan penindakan. Kejaksaan punya kewenangan untuk menindak sesuai UU 16/2004," ujar Haedar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP