KABUPATEN KEBUMEN

Uang PBB dari Warga Diembat Petugas, Kebumen Minta Bantuan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Uang PBB dari Warga Diembat Petugas, Kebumen Minta Bantuan Kejaksaan

Ilustrasi.

KEBUMEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen guna menagih uang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diselewengkan oleh oknum petugas.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo mengatakan terdapat beberapa masalah terkait dengan pemungutan PBB yang perlu diselesaikan bersama Kejari Kebumen, mulai dari masalah tunggakan, uang PBB yang dipakai petugas, hingga aset desa yang belum dibayar PBB-nya.

"Dengan kerjasama ini harapannya kita bisa di-support oleh kejaksaan dalam menertibkan PBB, terutama uang PBB yang dibawa atau dipakai oleh tim pemungut PBB desa," ujar Aden, dikutip pada Jumat (12/8/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Aden mengatakan ada uang PBB senilai Rp428 juta yang dipakai dan belum dikembalikan oleh petugas PBB. Selanjutnya, terdapat tunggakan PBB atas aset desa senilai Rp128 juta yang belum dibayarkan. Lalu, terdapat beberapa wajib pajak yang menunggak PBB senilai Rp100 juta.

"Totalnya sekitar ada Rp700 jutaan, makanya kita kerja sama-kan dengan kejaksaan ini," ujar Aden.

Aden mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar persoalan ini bisa tertangani dan tidak terulang lagi. Namun sampai saat ini ada yang belum diindahkan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Aden, banyak masyarakat desa yang memercayakan pembayaran PBB kepada petugas. Namun, terdapat beberapa petugas yang tidak amanah dan menyalahgunakan uang PBB tersebut untuk keperluan pribadi. Aden pun mengimbau kepada masyarakat untuk membayar PBB secara elektronik agar tidak disalahgunakan oleh oknum.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejari Kebumen Haedar mengatakan setiap orang yang menyalahgunakan uang pajak bisa dipidana. Oleh karena pajak adalah uang negara, uang tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

"Nanti kita awali dengan cara persuasif dulu secara kekeluargaan, apabila tidak diindahkan, terpaksa kita lakukan penindakan. Kejaksaan punya kewenangan untuk menindak sesuai UU 16/2004," ujar Haedar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?