PENEGAKAN HUKUM

Tutup Rapat Celah Korupsi di Sektor Perpajakan, Begini Strateginya

Muhamad Wildan | Rabu, 12 April 2023 | 17:35 WIB
Tutup Rapat Celah Korupsi di Sektor Perpajakan, Begini Strateginya

Narasumber diskusi, dari kiri ke kanan: Sekretaris I PERTAPSI Christine Tjen, Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Ruston Tambunan, Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti, dan Taxation and Fiscal Policy Expert Machfud Sidik. 

JAKARTA, DDTCNews - Korupsi di sektor perpajakan menjadi salah satu tantangan terkini yang perlu segera ditanggulangi. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam dalam diskusi bertajuk Korupsi dan Reformasi Perpajakan yang digelar oleh GIZ, Rabu (12/4/2023).

Menurut Darussalam, praktik korupsi di sektor perpajakan berpotensi memberikan dampak yang luas terhadap keuangan negara. Alasannya, penerimaan perpajakan sendiri menyumbang 70% terhadap total pendapatan negara pada APBN.

"Kalau di dalam sistem perpajakan ada korupsi maka yang menjadi 70% tonggak APBN ini sangat rawan. Kita tidak bisa anggap ini sepele. Kita ingin pajak kita ke depan makin mampu menopang negara Indonesia," ujar Darussalam.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Korupsi di sektor perpajakan, menurutnya, bisa terjadi karena ada interaksi antara kedua sisi, yakni muncul permintaan dari sisi wajib pajak serta penawaran dari sisi otoritas pajak. Artinya, korupsi perpajakan tidak serta merta timbul karena perilaku oknum otoritas semata.

Menurut Darussalam, ketika wajib pajak melakukan penghindaran pajak, tindakan tersebut sudah tergolong korupsi pada sektor perpajakan. Secara prinsip, tindak korupsi oleh wajib pajak didorong oleh adanya ketidakpatuhan.

Khusus untuk di Indonesia, Darussalam menambahkan, otoritas telah menjalankan sejumlah program untuk menekan celah ketidakpatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sementara dari sisi otoritas pajak, korupsi pada sektor perpajakan berpotensi timbul akibatnya luasnya diskresi yang dimiliki.

"Pada banyak negara yang disurvei itu adalah masalah diskresi. Diskresi memang harus ada tetapi ke depan harus punya ukuran-ukuran yang pasti," ujar Darussalam.

Guna mengurangi potensi timbulnya korupsi pada bidang perpajakan, Darussalam mengatakan pemerintah perlu berfokus meminimalisasi timbulnya kesempatan untuk melakukan korupsi itu sendiri.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Reformasi perpajakan perlu menutup kesempatan agar tidak ada persinggungan lagi antara penawaran dan permintaan," ujar Darussalam.

Menurut Darussalam, kesempatan untuk melakukan korupsi pada sektor perpajakan dapat dikurangi lewat reformasi kebijakan dan hukum pajak. Darussalam mengatakan hukum dan kebijakan yang masih bersifat multiinterpretatif perlu diperbaiki.

"Reformasi kebijakan dan hukum pajak itu dibuat transparan, dibuat dengan mengikuti partisipasi publik, sehingga dapat diterima kedua belah pihak. Apapun yang diperdebatkan, pajak itu adalah kesepakatan antara negara dan masyarakat," ujar Darussalam.

Secara garis besar, Darussalam mengatakan reformasi perpajakan yang dilakukan oleh DJP baik pada masa sebelumnya maupun saat ini sudah mampu secara efektif menutup celah korupsi. "Reformasi perpajakan oleh DJP sebenarnya sudah menutup permasalahan-permasalahan kemungkinan korupsi pajak itu terjadi," ujar Darussalam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra