PROVINSI JAWA BARAT

Tutup Kebocoran, Pemprov Integrasikan Data Pajak Pusat & Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2019 | 16:55 WIB
Tutup Kebocoran, Pemprov Integrasikan Data Pajak Pusat & Daerah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengintegrasikan data pajak daerah dan pusat. Langkah ini diyakini mampu menutup celah kebocoran di sektor perpajakan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpendapat integrasi data pajak yang telah dibayarkan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan membuat penerimaan negara lebih optimal. Selama ini, menurut dia, kebocoran dalam perpajakan terjadi karena masih tidak sinkronnya data.

“Kalau karyawan bayar pajak penghasilan kan ke pusat, tapi pajak hotel dan restoran kan ke daerah. Nanti disinkronisasi karena selama ini komunikasi itu belum ada,” ujarnya, seperti dikutip pada Selasa (18/6/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Integrasi data tersebut juga diyakini akan memperkuat pengawasan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ada pertukaran informasi yang bisa dilakukan. Pasalnya, integrasi dilakukan untuk seluruh pos pajak di berbagai sektor yang berkaitan langsung dengan fiskal.

Menurut Ridwan Kamil, Jawa Barat menjadi perhatian pemerintah pusat dalam implementasi integrasi pajak pusat dan daerah. Perhatian diberikan karena adanya program satu kartu yang digunakan aparatur sipil negara (ASN) untuk membayar pajak di berbagai sektor.

“Kita dijadikan contoh karena kita sudah duluan. Jadi, ASN Jawa Barat punya satu kartu di mana di dalamnya ada NPWP dan lain-lain, sehingga semuanya itu tidak ada tunai, semua transfer dan tercatat,” tuturnya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Seperti dilansir RMOL Jabar, program tersebut akan dioptimalkan dan diimplementasikan di 27 kabupaten/kota cakupan Provinsi Jawa Barat. Pemerintah provinsi, sambung dia, akan membagi waktu implementasi menjadi dua tahap.

“Nanti semester satu 2020 sebanyak 14 daerah, dan semester dua nya 13 daerah. Dengan begitu, penerimaan pajak di berbagai sektor bisa terintegrasi, sehingga tidak terjadi kebocoran,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha