PROVINSI JAWA BARAT

Tutup Kebocoran, Pemprov Integrasikan Data Pajak Pusat & Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2019 | 16:55 WIB
Tutup Kebocoran, Pemprov Integrasikan Data Pajak Pusat & Daerah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengintegrasikan data pajak daerah dan pusat. Langkah ini diyakini mampu menutup celah kebocoran di sektor perpajakan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpendapat integrasi data pajak yang telah dibayarkan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan membuat penerimaan negara lebih optimal. Selama ini, menurut dia, kebocoran dalam perpajakan terjadi karena masih tidak sinkronnya data.

“Kalau karyawan bayar pajak penghasilan kan ke pusat, tapi pajak hotel dan restoran kan ke daerah. Nanti disinkronisasi karena selama ini komunikasi itu belum ada,” ujarnya, seperti dikutip pada Selasa (18/6/2019).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Integrasi data tersebut juga diyakini akan memperkuat pengawasan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ada pertukaran informasi yang bisa dilakukan. Pasalnya, integrasi dilakukan untuk seluruh pos pajak di berbagai sektor yang berkaitan langsung dengan fiskal.

Menurut Ridwan Kamil, Jawa Barat menjadi perhatian pemerintah pusat dalam implementasi integrasi pajak pusat dan daerah. Perhatian diberikan karena adanya program satu kartu yang digunakan aparatur sipil negara (ASN) untuk membayar pajak di berbagai sektor.

“Kita dijadikan contoh karena kita sudah duluan. Jadi, ASN Jawa Barat punya satu kartu di mana di dalamnya ada NPWP dan lain-lain, sehingga semuanya itu tidak ada tunai, semua transfer dan tercatat,” tuturnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Seperti dilansir RMOL Jabar, program tersebut akan dioptimalkan dan diimplementasikan di 27 kabupaten/kota cakupan Provinsi Jawa Barat. Pemerintah provinsi, sambung dia, akan membagi waktu implementasi menjadi dua tahap.

“Nanti semester satu 2020 sebanyak 14 daerah, dan semester dua nya 13 daerah. Dengan begitu, penerimaan pajak di berbagai sektor bisa terintegrasi, sehingga tidak terjadi kebocoran,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan