PROVINSI JAWA BARAT

Tutup Kebocoran, Pemprov Integrasikan Data Pajak Pusat & Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2019 | 16:55 WIB
Tutup Kebocoran, Pemprov Integrasikan Data Pajak Pusat & Daerah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengintegrasikan data pajak daerah dan pusat. Langkah ini diyakini mampu menutup celah kebocoran di sektor perpajakan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpendapat integrasi data pajak yang telah dibayarkan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan membuat penerimaan negara lebih optimal. Selama ini, menurut dia, kebocoran dalam perpajakan terjadi karena masih tidak sinkronnya data.

“Kalau karyawan bayar pajak penghasilan kan ke pusat, tapi pajak hotel dan restoran kan ke daerah. Nanti disinkronisasi karena selama ini komunikasi itu belum ada,” ujarnya, seperti dikutip pada Selasa (18/6/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Integrasi data tersebut juga diyakini akan memperkuat pengawasan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ada pertukaran informasi yang bisa dilakukan. Pasalnya, integrasi dilakukan untuk seluruh pos pajak di berbagai sektor yang berkaitan langsung dengan fiskal.

Menurut Ridwan Kamil, Jawa Barat menjadi perhatian pemerintah pusat dalam implementasi integrasi pajak pusat dan daerah. Perhatian diberikan karena adanya program satu kartu yang digunakan aparatur sipil negara (ASN) untuk membayar pajak di berbagai sektor.

“Kita dijadikan contoh karena kita sudah duluan. Jadi, ASN Jawa Barat punya satu kartu di mana di dalamnya ada NPWP dan lain-lain, sehingga semuanya itu tidak ada tunai, semua transfer dan tercatat,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Seperti dilansir RMOL Jabar, program tersebut akan dioptimalkan dan diimplementasikan di 27 kabupaten/kota cakupan Provinsi Jawa Barat. Pemerintah provinsi, sambung dia, akan membagi waktu implementasi menjadi dua tahap.

“Nanti semester satu 2020 sebanyak 14 daerah, dan semester dua nya 13 daerah. Dengan begitu, penerimaan pajak di berbagai sektor bisa terintegrasi, sehingga tidak terjadi kebocoran,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN