KOTA BANJARBARU

Tutup Celah Kebocoran, Aplikasi Pajak Daerah Diluncurkan

Dian Kurniati | Jumat, 17 Desember 2021 | 10:13 WIB
Tutup Celah Kebocoran, Aplikasi Pajak Daerah Diluncurkan

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, meluncurkan aplikasi pajak daerah online untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Banjarbaru Muhammad Rustam Effendi mengatakan aplikasi tersebut akan menutup celah kebocoran dalam pengelolaan pajak daerah. Selain itu, pemanfaatan aplikasi juga akan memudahkan wajib pajak menjalankan kewajibannya.

"Di mana saja dan kapan saja dapat menggunakan aplikasinya melalui ponsel untuk membayar pajak, serta mencegah terjadinya kebocoran-kebocoran," katanya, dikutip Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rustam mengatakan pengoperasian aplikasi pajak daerah online tersebut menjadi bentuk inovasi pemda mengoptimalkan PAD. Dengan kemudahan yang ditawarkan, dia berharap kepatuhan wajib pajak juga meningkat.

Dia meluncurkan aplikasi pajak daerah online bersamaan dengan kegiatan Gebyar PBB-P2. Menurutnya, Wali Kota Banjarbaru dalam acara tersebut juga memberikan piagam penghargaan kepada 50 wajib pajak yang membayar PBB-P2 terbesar dan tepat waktu.

Rustam menyebut Gebyar PBB-P2 menjadi momentum bagi pemkab untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar PBB-P2. Rangkaian acara dalam kegiatan tersebut termasuk edukasi dan sosialisasi kebijakan pajak daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah pada acara tersebut mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya. Dia berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat untuk mendukung pembangunan Kabupaten Banjarbaru.

"Kegiatan Gebyar PBB-P2 ini diharapkan dapat memotivasi para wajib pajak lainnya untuk membayar PBB dengan tepat," ujarnya dilansir kalimantanpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN