PRANCIS

Turunkan Biaya Listrik, Diskon PPN Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Oktober 2021 | 10:48 WIB
Turunkan Biaya Listrik, Diskon PPN Disiapkan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Pemerintah Prancis akan menempuh kebijakan luar biasa untuk menahan kenaikan biaya listrik akibat harga gas yang terus menanjak. Salah satu kebijakan yang dipertimbangkan adalah pemangkasan tarif PPN.

Perdana Menteri Prancis Jean Castex mengatakan pemerintah akan menempuh dua kebijakan untuk mengendalikan kenaikan biaya listrik. Pertama, membekukan harga gas di tingkat domestik.

"Kami akan membekukan. Tidak ada lagi kenaikan harga gas," katanya, dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Castex menjelaskan harga gas akan naik hingga 30% pada akhir tahun ini jika tidak ada intervensi kebijakan pemerintah. Kenaikan harga gas tentu perlu dihindari karena dapat berdampak langsung pada biaya listrik masyarakat.

Pemerintah, sambungnya, memproyeksikan kenaikan biaya listrik akan bergerak pada rentang 10% hingga 12% pada Februari 2022. Pemerintah juga memprediksi moderasi harga gas baru terjadi pada akhir kuartal I/2022.

"Kami memiliki gundukan masalah yang harus ditangani," ujarnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kedua, pemerintah mempertimbangkan skenario pemberian insentif atas pajak pertambahan nilai (PPN) apabila tidak ada perubahan harga gas. PPN atas biaya listrik akan dipangkas untuk mengurangi biaya konsumsi listrik.

Menurutnya, skema insentif PPN listrik tersebut akan masuk dalam anggaran tahun fiskal 2022. Dia juga menyampaikan setoran PPN pada tahun ini meningkat hingga €600 juta imbas kenaikan biaya listrik.

"Pemerintah dapat menurunkan pajak seperti tarif PPN. Penerimaan PPN yang meningkat karena kenaikan harga akan dikembalikan dalam bentuk bonus €100 kepada pembayar pajak," tuturnya seperti dilansir politico.eu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?