PP 49/2022

Turunan UU HPP, Pemerintah Rilis PP Baru soal Fasilitas PPN dan PPnBM

Dian Kurniati | Rabu, 14 Desember 2022 | 09:11 WIB
Turunan UU HPP, Pemerintah Rilis PP Baru soal Fasilitas PPN dan PPnBM

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022 yang mengatur PPN dibebaskan dan PPN/PPnBM tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu.

PP 49/2022 menjadi aturan pelaksana dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini memuat beberapa perubahan terkait dengan pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan.

"Terdapat beberapa perubahan terkait pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak serta pemberian kemudahan di bidang perpajakan…sehingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan PPN dan PPnBM," bunyi salah satu pertimbangan PP 49/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

PP 49/2022 juga menyebutkan penerbitan beleid tersebut diperlukan untuk mengganti sejumlah PP terdahulu yang belum menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang PPN dan penyederhanaan regulasi.

Peraturan yang diganti antara lain PP 146/2000 s.t.d.d PP 38/2003, PP 81/2015 s.t.d.d PP 48/2020, PP 40/2015 s.t.d.d PP 58/2021, dan PP 50/2019.

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas PPN telah tercantum pada Pasal 16B UU PPN s.t.d.d UU HPP. Fasilitas yang diberikan tersebut ialah pajak tidak dipungut dan dibebaskan dari pengenaan pajak.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Pada Pasal 16B ayat (1a) telah diperinci mengenai kriteria pemberian fasilitas PPN. Merujuk pada pasal itu, fasilitas PPN dapat diberikan untuk mendorong ekspor dan hilirisasi industri, menampung klausul perjanjian perdagangan dan investasi, mendorong pengadaan vaksin.

Kemudian, meningkatkan ketersediaan buku pelajaran dan kitab suci untuk pendidikan, mendorong pembangunan tempat ibadah, serta menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai oleh hibah atau pinjaman luar negeri.

Fasilitas PPN juga untuk mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi barang tertentu yang bebas dari bea masuk, membantu tersedianya BKP/JKP tertentu untuk penanganan bencana alam dan non-alam, menjamin tersedianya angkutan udara di daerah tertentu, serta mendukung tersedianya barang dan jasa yang bersifat strategis.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Barang dan jasa strategis yang dimaksud pada Pasal 16 ayat (1a) tersebut adalah barang dan jasa yang sebelumnya tercantum pada Pasal 4A UU PPN seperti barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan, hingga jasa pendidikan.

PP 49/2022 memuat 11 bab, yaitu ketentuan umum; impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN; impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ada juga mengenai penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP tertentu yang sifatnya strategis dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Kemudian, ada bab impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis, dan/atau pemanfaatan JKP tertentu yang bersifat strategis dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang tidak dipungut PPN.

Lalu, ada juga bab yang mengatur impor BKP yang dibebaskan dari pungutan bea masuk yang tidak dipungut PPN dan PPnBM; pengkreditan pajak masukan; evaluasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup.

Saat PP 49/2022 mulai berlaku, semua peraturan yang menjadi pelaksana dari PP 146/2000 s.t.d.d PP 38/2003, PP 81/2015 s.t.d.d PP 48/2020, dan PP 50/2019 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Di sisi lain, saat PP 49/2022 mulai berlaku, PP 146/2000 s.t.d.d PP 38/2003, PP 81/2015 s.t.d.d PP 48/2020, PP 40/2015 s.t.d.d PP 58/2021, dan PP 50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 12 Desember 2022]," bunyi Pasal 38 PP 49/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru