PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB
Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Ilustrasi. Seorang penambang tradisional mengeluarkan material (batu rep) yang mengandung emas dari dalam lubang di Pertambangan Rakyat, Desa Anggai, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (3/2/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat sektor pertambangan menjadi sektor usaha dengan pertumbuhan penerimaan pajak paling menurun dibandingkan dengan sektor lainnya dalam tahun berjalan ini.

Hingga 15 Maret 2024, setoran pajak dari sektor pertambangan mencapai Rp19,4 triliun, turun 26,8% dibandingkan dengan tahun lalu. Adapun realisasi setoran pajak sektor pertambangan menyumbang 5,83% dari total penerimaan.

"Pertambangan mengalami kontraksi sangat dalam, ini juga karena restitusi. Kalau tanpa restitusi, pertambangan negatifnya hanya 4,1%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Setoran pajak dari industri pengolahan atau manufaktur juga mengalami penurunan sebesar 12,3%. Penurunan tersebut terjadi utamanya akibat tekanan pada subsektor industri sawit dan industri logam dasar.

Meski demikian, industri manufaktur tetap memberikan kontribusi terbesar terhadap total penerimaan pajak, yaitu sebesar 25,64% dengan nilai setoran mencapai Rp85,29 triliun.

Lebih lanjut, setoran pajak dari sektor perdagangan turun tipis sebesar -0,2% akibat adanya tekanan pada subsektor perdagangan besar bahan bakar. Meski tertekan, kontribusi sektor perdagangan tercatat 24,35% dengan nilai mencapai Rp81 triliun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berbanding terbalik, setoran pajak dari sektor jasa mampu bertumbuh. Contoh, setoran pajak sektor jasa keuangan mencapai Rp49,67 triliun, tumbuh 14,3%.

Sementara itu, setoran pajak dari sektor informasi dan komunikasi tumbuh 21,8%, atau tumbuh paling tinggi dibandingkan dengan setoran pajak dari sektor lainnya. Meski demikian, kontribusinya hanya senilai Rp12,08 triliun.

"Kami lihat tambang dan manufaktur itu tekanannya cukup besar karena harga komoditas. Kemudian, menimbulkan restitusi yang harus dibayarkan kembali. Sementara itu, konstruksi, jasa keuangan, transportasi, dan komunikasi masih relatif sehat," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN