UNI EROPA

Turki Masuk Daftar Hitam Negara Surga Pajak Versi Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 17:10 WIB
Turki Masuk Daftar Hitam Negara Surga Pajak Versi Uni Eropa

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa mengirim sinyal kuat untuk memasukan Turki dalam daftar hitam negara surga pajak (tax heaven) pada Desember 2017. Langkah ini memicu ketegangan baru antara Ankara dan Uni Eropa

Hal ini bersumber dari laporan kelompok kerja Uni Eropa yang bertugas menganalisis negara/yurisdiksi yang non-kooperatif untuk tujuan perpajakan. Hasilnya menyimpulkan bahwa Turki masuk kategori “tidak mencukupi” (insufficient) dalam hal komitmen untuk menjalankan transparansi di bidang perpajakan.

Hasil laporan yang dilansir Bloomberg pada Kamis, (23/11) tersebut kemudian dijadikan sebagai bahan rekomendasi pengambilan keputusan. Laporan itu menjadi landasan Menteri Keuangan Uni Eropa untuk menambahkan negara-negara tersebut termasuk Turki dalam daftar hitam.

Baca Juga:
Tambal Defisit, Erdogan Naikkan Tarif PPN Jadi 20 Persen

Namun, sanksi macam apa yang akan diberikan kepada Turki masih belum jelas. Uni Eropa terbelah soal ini. Prancis misalnya, mendukung tindakan hukuman atau sanksi. Sementara itu, Jerman punya opsi untuk membatasi pembiayaan ke Turki.

Masuk daftar hitam negara surga pajak, Menteri Keuangan Turki Naci Agbal mengatakan tidak ada alasan bagi Uni Eropa menempatkan Turki dalam daftar seperti itu. Dia meyakinkan Uni Eropa bahwasanya Turki mematuhi semua peraturan pajak internasional.

Lebih lanjut, Naci menerangkan Turki punya komitmen untuk transparansi. Ia yakin Turki akan menyelesaikan aspek-aspek penting mengenai aturan keterbukaan dan pertukaran informasi pajak pada tahun 2019 nanti.

Dalam pertemuan Menteri Keuangan Uni Eropa nanti setidaknya ada 36 negara yang masuk dalam laporan tersebut. Negara-negara itu antara lain Serbia, Armenia, Cook Island, Panama dan Tunisia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini