UNI EROPA

Turki Masuk Daftar Hitam Negara Surga Pajak Versi Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 17:10 WIB
Turki Masuk Daftar Hitam Negara Surga Pajak Versi Uni Eropa

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa mengirim sinyal kuat untuk memasukan Turki dalam daftar hitam negara surga pajak (tax heaven) pada Desember 2017. Langkah ini memicu ketegangan baru antara Ankara dan Uni Eropa

Hal ini bersumber dari laporan kelompok kerja Uni Eropa yang bertugas menganalisis negara/yurisdiksi yang non-kooperatif untuk tujuan perpajakan. Hasilnya menyimpulkan bahwa Turki masuk kategori “tidak mencukupi” (insufficient) dalam hal komitmen untuk menjalankan transparansi di bidang perpajakan.

Hasil laporan yang dilansir Bloomberg pada Kamis, (23/11) tersebut kemudian dijadikan sebagai bahan rekomendasi pengambilan keputusan. Laporan itu menjadi landasan Menteri Keuangan Uni Eropa untuk menambahkan negara-negara tersebut termasuk Turki dalam daftar hitam.

Baca Juga:
Tambal Defisit, Erdogan Naikkan Tarif PPN Jadi 20 Persen

Namun, sanksi macam apa yang akan diberikan kepada Turki masih belum jelas. Uni Eropa terbelah soal ini. Prancis misalnya, mendukung tindakan hukuman atau sanksi. Sementara itu, Jerman punya opsi untuk membatasi pembiayaan ke Turki.

Masuk daftar hitam negara surga pajak, Menteri Keuangan Turki Naci Agbal mengatakan tidak ada alasan bagi Uni Eropa menempatkan Turki dalam daftar seperti itu. Dia meyakinkan Uni Eropa bahwasanya Turki mematuhi semua peraturan pajak internasional.

Lebih lanjut, Naci menerangkan Turki punya komitmen untuk transparansi. Ia yakin Turki akan menyelesaikan aspek-aspek penting mengenai aturan keterbukaan dan pertukaran informasi pajak pada tahun 2019 nanti.

Dalam pertemuan Menteri Keuangan Uni Eropa nanti setidaknya ada 36 negara yang masuk dalam laporan tersebut. Negara-negara itu antara lain Serbia, Armenia, Cook Island, Panama dan Tunisia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya