BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa mengirim sinyal kuat untuk memasukan Turki dalam daftar hitam negara surga pajak (tax heaven) pada Desember 2017. Langkah ini memicu ketegangan baru antara Ankara dan Uni Eropa
Hal ini bersumber dari laporan kelompok kerja Uni Eropa yang bertugas menganalisis negara/yurisdiksi yang non-kooperatif untuk tujuan perpajakan. Hasilnya menyimpulkan bahwa Turki masuk kategori “tidak mencukupi” (insufficient) dalam hal komitmen untuk menjalankan transparansi di bidang perpajakan.
Hasil laporan yang dilansir Bloomberg pada Kamis, (23/11) tersebut kemudian dijadikan sebagai bahan rekomendasi pengambilan keputusan. Laporan itu menjadi landasan Menteri Keuangan Uni Eropa untuk menambahkan negara-negara tersebut termasuk Turki dalam daftar hitam.
Namun, sanksi macam apa yang akan diberikan kepada Turki masih belum jelas. Uni Eropa terbelah soal ini. Prancis misalnya, mendukung tindakan hukuman atau sanksi. Sementara itu, Jerman punya opsi untuk membatasi pembiayaan ke Turki.
Masuk daftar hitam negara surga pajak, Menteri Keuangan Turki Naci Agbal mengatakan tidak ada alasan bagi Uni Eropa menempatkan Turki dalam daftar seperti itu. Dia meyakinkan Uni Eropa bahwasanya Turki mematuhi semua peraturan pajak internasional.
Lebih lanjut, Naci menerangkan Turki punya komitmen untuk transparansi. Ia yakin Turki akan menyelesaikan aspek-aspek penting mengenai aturan keterbukaan dan pertukaran informasi pajak pada tahun 2019 nanti.
Dalam pertemuan Menteri Keuangan Uni Eropa nanti setidaknya ada 36 negara yang masuk dalam laporan tersebut. Negara-negara itu antara lain Serbia, Armenia, Cook Island, Panama dan Tunisia. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.