KEBIJAKAN KEPABEANAN

Turis Asing Tinggal di Indonesia Kurang 90 Hari, Perlu Daftar IMEI?

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Januari 2023 | 14:00 WIB
Turis Asing Tinggal di Indonesia Kurang 90 Hari, Perlu Daftar IMEI?

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) berbincang dengan penumpang pesawat yang tiba pertama di Terminal Kedatangan Internasional pada pergantian Tahun Baru 2023 di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (1/1/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia punya 2 opsi untuk mengoperasikan alat komunikasinya.

Pertama, penumpang atau sarana pengangkut masih bisa menggunakan sim card negara asing (inbound roamer) selama tinggal di Indonesia. Dengan cara ini, turis asing tidak perlu melakukan registrasi IMEI dan bisa langsung menggunakan layanan jelajah roaming internasional.

"[Kedua], wisatawan asing yang tinggal di Indonesia tidak lebih 90 hari, untuk mendapatkan layanan jaringan [SIM card Indonesia] dapat mendaftarkan IMEI di gerai operator telekomunikasi," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kemudian, bagi wisatawan asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, akses layanan jaringan [SIM card Indonesia] bisa didapatkan dengan mendaftarkan IMEI melalui laman Bea Cukai. Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan lewat android Mobile Bea Cukai.

Perlu dicatat, pendaftaran IMEI oleh turis asing tetap mengikuti ketentuan, yakni maksimal 2 unit ponsel untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

Selain itu, perlu dipahami bahwa fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) juga diberikan atas registrasi IMEI ponsel yang dilakukan di fasilitas bea cukai terminal kedatangan internasional.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI yang diberikan senilai maksimal US$500.

Setelah kewajiban pabean atas perangkat telekomunikasi tersebut diselesaikan, maka aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam, alias 2 hari setelah pendaftaran.

Data IMEI telah teregistrasi di Bea Cukai jika berdasarkan penelusuran melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei menunjukkan hasil Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo.

Jika data IMEI telah terkirim ke database Kemenkominfo tetapi perangkat belum dapat digunakan untuk melakukan akses jaringan, pemilik perangkat disarankan untuk mencoba dengan SIM card lain. Jika tetap belum mendapatkan akses jaringan, silakan secara langsung menghubungi Kemenkominfo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat