AMERIKA SERIKAT

Tunggu Konsensus Pajak Digital, AS Tunda Aksi Balasan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Juni 2021 | 10:36 WIB
Tunggu Konsensus Pajak Digital, AS Tunda Aksi Balasan

Ilustrasi. (ustr.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – US Trade Representative menunda rencana pengenaan tarif bea masuk tambahan atas 6 negara yang mengenakan pajak digital atau digital service tax (DST).

US Trade Representative (USTR) Katherine Tai mengatakan pengenaan tarif tambahan ditunda selama 180 hari sembari menunggu tercapainya konsensus atas pemajakan ekonomi digital di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Amerika Serikat (AS) berfokus untuk mencapai solusi multilateral dalam berbagai isu mengenai perpajakan internasional, termasuk di antaranya mengenai DST," ujarnya, dikutip pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Katherine mengatakan langkah tersebut diperlukan agar negosiasi atas proposal pemajakan ekonomi digital tetap berlanjut. Bila diperlukan, retaliasi melalui pengenaan tarif bea masuk tambahan masih bisa diberlakukan.

Adapun 6 negara yang terancam dikenai tarif bea masuk tambahan antara lain Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Berdasarkan pada investigasi Section 301 yang dilakukan USTR sejak tahun lalu, keenam negara tersebut dinilai mengenakan DST secara diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Pada awalnya, terdapat 10 yurisdiksi yang diinvestigasi, yakni Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris, Uni Eropa, Indonesia, Brazil, dan Republik Ceko.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Namun, berdasarkan pada investigasi USTR, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, dan Indonesia dipandang masih belum mengimplementasikan DST sehingga retaliasi tidak ditargetkan atas barang impor dari 4 negara tersebut.

Indonesia sendiri sesungguhnya sudah memiliki ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) serta pajak transaksi elektronik (PTE) atas pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing dalam Perpu 1/2020.

Meski demikian, aturan turunan dari ketentuan tersebut masih belum ditetapkan pemerintah sehingga pengenaan PPh atau PTE atas PMSE asing masih belum diterapkan hingga saat ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja