AMERIKA SERIKAT

Tunggu Konsensus Pajak Digital, AS Tunda Aksi Balasan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Juni 2021 | 10:36 WIB
Tunggu Konsensus Pajak Digital, AS Tunda Aksi Balasan

Ilustrasi. (ustr.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – US Trade Representative menunda rencana pengenaan tarif bea masuk tambahan atas 6 negara yang mengenakan pajak digital atau digital service tax (DST).

US Trade Representative (USTR) Katherine Tai mengatakan pengenaan tarif tambahan ditunda selama 180 hari sembari menunggu tercapainya konsensus atas pemajakan ekonomi digital di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Amerika Serikat (AS) berfokus untuk mencapai solusi multilateral dalam berbagai isu mengenai perpajakan internasional, termasuk di antaranya mengenai DST," ujarnya, dikutip pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Katherine mengatakan langkah tersebut diperlukan agar negosiasi atas proposal pemajakan ekonomi digital tetap berlanjut. Bila diperlukan, retaliasi melalui pengenaan tarif bea masuk tambahan masih bisa diberlakukan.

Adapun 6 negara yang terancam dikenai tarif bea masuk tambahan antara lain Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Berdasarkan pada investigasi Section 301 yang dilakukan USTR sejak tahun lalu, keenam negara tersebut dinilai mengenakan DST secara diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Pada awalnya, terdapat 10 yurisdiksi yang diinvestigasi, yakni Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris, Uni Eropa, Indonesia, Brazil, dan Republik Ceko.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Namun, berdasarkan pada investigasi USTR, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, dan Indonesia dipandang masih belum mengimplementasikan DST sehingga retaliasi tidak ditargetkan atas barang impor dari 4 negara tersebut.

Indonesia sendiri sesungguhnya sudah memiliki ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) serta pajak transaksi elektronik (PTE) atas pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing dalam Perpu 1/2020.

Meski demikian, aturan turunan dari ketentuan tersebut masih belum ditetapkan pemerintah sehingga pengenaan PPh atau PTE atas PMSE asing masih belum diterapkan hingga saat ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra