Ilustrasi.
MANADO, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Manado melihat tingkat kesadaran warga dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) masih sangat rendah. Hal ini tercermin dalam tunggakan PBB 2018 yang mencapai Rp9 miliar.
Kepala BP2RD Kota Manado Harke Tulenan mengatakan untuk mengurangi tunggakan PBB, petugas segera melakukan penagihan kepada sejumlah penunggak PBB 2018 yang tersebar di 87 kelurahan dan 11 kecamatan.
“Tunggakan tersebut sudah sewajibnya dilunasi. Jika tidak segera dilunasi, maka ada denda 2% dari nilai tunggakan yang menjadi biaya tambahan bagi wajib pajak,” katanya di Kantor BP2RD Kota Manado, Jumat (8/3).
Dia mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melunasi tunggakan PBB. Pasalnya, setoran pajak yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah akan dimanfaatkan untuk mendanai berbagai pembangunan yang bisa dinikmati masyarakat.
Dari segi nominal tunggakan, Kepala Bidang PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BP2RD Kota Manado Yunita Kumaat menjelaskan dari 11 kecamatan, Kecamatan Malalayang, Mapanget, Wenang, dan Wanea merupakan wilayah penunggak PBB tertinggi.
“Kecamatan Malalayang, Mapanget, Wenang dan Wanea menunggak PBB mulai dari Rp1,2 miliar hingga lebih dari Rp2 miliar. Secara keseluruhan, keempat kecamatan tersebut menunggak PBB sebanyak Rp7,17 miliar,” kata Yunita.
Sementara itu, kecamatan dengan tunggakan PBB paling rendah meliputi kecamatan Tuminting, Bunaken, dan Bunaken Kepulauan. Ketiga kecamatan ini menunggak mulai dari Rp61 juta hingga lebih dari Rp370 juta dengan nilai total sekitar Rp632 juta.
Banyaknya tunggakan tersebut menggerakkan Yunita untuk meminta bantuan petugas kecamatan dan kelurahan agar memberikan pemahaman lebih dalam kepada penunggak PBB dan segera melunasi tunggakannya.
Secara terperinci, tunggakan PBB Kecamatan Malalayang senilai Rp2,16 miliar, Mapanget senilai Rp2,13 miliar, Wenang senilai Rp1,67 miliar, Wanea senilai Rp1,2 miliar, Paal Dua senilai Rp913,6 juta, dan Sario senilai Rp715,14 juta.
Tunggakan PBB selanjutnya disusul oleh Kecamatan Tikala senilai Rp512,28 juta, Singkil senilai Rp401,02 juta, Tuminting senilai Rp370,26 juta, Bunaken senilai Rp201,87 juta, dan Bunaken Kepulauan senilai Rp61,72 juta. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.