KOTA MANADO

Tunggakan Sentuh Rp9 Miliar, Warga Diminta Segera Lunasi PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2019 | 16:56 WIB
Tunggakan Sentuh Rp9 Miliar, Warga Diminta Segera Lunasi PBB

Ilustrasi. 

MANADO, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Manado melihat tingkat kesadaran warga dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) masih sangat rendah. Hal ini tercermin dalam tunggakan PBB 2018 yang mencapai Rp9 miliar.

Kepala BP2RD Kota Manado Harke Tulenan mengatakan untuk mengurangi tunggakan PBB, petugas segera melakukan penagihan kepada sejumlah penunggak PBB 2018 yang tersebar di 87 kelurahan dan 11 kecamatan.

“Tunggakan tersebut sudah sewajibnya dilunasi. Jika tidak segera dilunasi, maka ada denda 2% dari nilai tunggakan yang menjadi biaya tambahan bagi wajib pajak,” katanya di Kantor BP2RD Kota Manado, Jumat (8/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dia mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melunasi tunggakan PBB. Pasalnya, setoran pajak yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah akan dimanfaatkan untuk mendanai berbagai pembangunan yang bisa dinikmati masyarakat.

Dari segi nominal tunggakan, Kepala Bidang PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BP2RD Kota Manado Yunita Kumaat menjelaskan dari 11 kecamatan, Kecamatan Malalayang, Mapanget, Wenang, dan Wanea merupakan wilayah penunggak PBB tertinggi.

“Kecamatan Malalayang, Mapanget, Wenang dan Wanea menunggak PBB mulai dari Rp1,2 miliar hingga lebih dari Rp2 miliar. Secara keseluruhan, keempat kecamatan tersebut menunggak PBB sebanyak Rp7,17 miliar,” kata Yunita.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Sementara itu, kecamatan dengan tunggakan PBB paling rendah meliputi kecamatan Tuminting, Bunaken, dan Bunaken Kepulauan. Ketiga kecamatan ini menunggak mulai dari Rp61 juta hingga lebih dari Rp370 juta dengan nilai total sekitar Rp632 juta.

Banyaknya tunggakan tersebut menggerakkan Yunita untuk meminta bantuan petugas kecamatan dan kelurahan agar memberikan pemahaman lebih dalam kepada penunggak PBB dan segera melunasi tunggakannya.

Secara terperinci, tunggakan PBB Kecamatan Malalayang senilai Rp2,16 miliar, Mapanget senilai Rp2,13 miliar, Wenang senilai Rp1,67 miliar, Wanea senilai Rp1,2 miliar, Paal Dua senilai Rp913,6 juta, dan Sario senilai Rp715,14 juta.

Tunggakan PBB selanjutnya disusul oleh Kecamatan Tikala senilai Rp512,28 juta, Singkil senilai Rp401,02 juta, Tuminting senilai Rp370,26 juta, Bunaken senilai Rp201,87 juta, dan Bunaken Kepulauan senilai Rp61,72 juta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha