KABUPATEN KENDAL

Tunggakan PKB Tembus Puluhan Miliar, Pemda Tempuh 3 Strategi Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 November 2021 | 10:30 WIB
Tunggakan PKB Tembus Puluhan Miliar, Pemda Tempuh 3 Strategi Ini

Ilustrasi.

KENDAL, DDTCNews - Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tembus Rp33 miliar.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) wilayah Kabupaten Kendal Retno Pantja mengatakan potensi penerimaan PKB pada tahun ini mencapai Rp120 miliar. Namun, belum seluruhnya berhasil diamankan masuk kas pemprov.

Dia menerangkan realisasi PKB di wilayah Kendal baru mencapai Rp87 miliar. UPPD masih mengupayakan tambahan Rp33 miliar yang berasal dari tunggakan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Target capaian bulan ini [November 2021] 83%, namun sekarang baru tercapai 73%, kurang 10%," katanya dikutip pada Selasa (9/11/2021).

Retno memaparkan upaya untuk mengejar tunggakan PKB dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, melibatkan tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dalam sosialisasi kepatuhan pembayaran PKB. Kedua, mendekatkan pelayanan pajak melalui petugas door to door.

Ketiga, menambah layanan tempat pembayaran pajak. UPPD menyiapkan Samsat Keliling, Samsat Siaga, Samsat Malam dan Samsat CFD yang kembali beroperasi saat level PPKM diturunkan.

Baca Juga:
Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

"Kini sudah buka kembali, harapannya yang kemarin enggan datang ke Kantor Samsat, bisa mendatangi tempat-tempat pembayaran lainnya," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Jateng Nadi Santoso mengatakan pembayaran tunggakan PKB di Kabupaten Kendal akan ikut berkontribusi pada upaya pemerintah menurunkan angka tunggakan PKB Jateng. Menurutnya, pandemi Covid-19 meningkatkan jumlah tunggakan pajak di wilayah Jateng.

"Tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah tahun 2021 ini masih tinggi. Saat ini baru mencapai 74% atau masih kurang sekitar Rp1 triliun lebih. Padahal pada masa sebelum adanya pandemi, yaitu di tahun 2019 capaiannya 100% dan pada 2020 itu 97%," imbuhnya seperti dilansir radarpekalongan.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah