Ilustrasi.
KENDAL, DDTCNews - Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tembus Rp33 miliar.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) wilayah Kabupaten Kendal Retno Pantja mengatakan potensi penerimaan PKB pada tahun ini mencapai Rp120 miliar. Namun, belum seluruhnya berhasil diamankan masuk kas pemprov.
Dia menerangkan realisasi PKB di wilayah Kendal baru mencapai Rp87 miliar. UPPD masih mengupayakan tambahan Rp33 miliar yang berasal dari tunggakan pembayaran pajak.
"Target capaian bulan ini [November 2021] 83%, namun sekarang baru tercapai 73%, kurang 10%," katanya dikutip pada Selasa (9/11/2021).
Retno memaparkan upaya untuk mengejar tunggakan PKB dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, melibatkan tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dalam sosialisasi kepatuhan pembayaran PKB. Kedua, mendekatkan pelayanan pajak melalui petugas door to door.
Ketiga, menambah layanan tempat pembayaran pajak. UPPD menyiapkan Samsat Keliling, Samsat Siaga, Samsat Malam dan Samsat CFD yang kembali beroperasi saat level PPKM diturunkan.
"Kini sudah buka kembali, harapannya yang kemarin enggan datang ke Kantor Samsat, bisa mendatangi tempat-tempat pembayaran lainnya," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Jateng Nadi Santoso mengatakan pembayaran tunggakan PKB di Kabupaten Kendal akan ikut berkontribusi pada upaya pemerintah menurunkan angka tunggakan PKB Jateng. Menurutnya, pandemi Covid-19 meningkatkan jumlah tunggakan pajak di wilayah Jateng.
"Tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah tahun 2021 ini masih tinggi. Saat ini baru mencapai 74% atau masih kurang sekitar Rp1 triliun lebih. Padahal pada masa sebelum adanya pandemi, yaitu di tahun 2019 capaiannya 100% dan pada 2020 itu 97%," imbuhnya seperti dilansir radarpekalongan.co.id. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.