KPP PRATAMA TERNATE

Tunggakan Pajak Rp1,8 Miliar Belum Dilunasi, Rekening WP Diblokir DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 April 2022 | 14:00 WIB
Tunggakan Pajak Rp1,8 Miliar Belum Dilunasi, Rekening WP Diblokir DJP

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews – KPP Pratama Ternate mengadakan kegiatan penagihan pajak dengan melakukan sita rekening milik penanggung pajak di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Cabang Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara pada 1 April 2022.

Kegiatan penyitaan rekening wajib pajak ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Ternate Yusuf Faqih dengan didampingi Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Ternate.

Yusuf mengatakan penyitaan tersebut dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak hingga Rp1,8 milliar. Menurutnya, KPP telah mengirimkan surat tagihan dan surat paksa, tetapi wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Penyitaan aset penanggung pajak berupa rekening pada Bank BRI ini dilakukan karena penanggung pajak belum dapat melunasi utang pajak sebesar Rp1,8 milliar," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (18/4/2022).

Yusuf menjelaskan pemberian surat paksa merupakan salah satu bentuk penagihan aktif setelah lewat 21 hari dari surat teguran yang diberikan kepada penanggung pajak. Jika tunggakan tak dilunasi dalam 2 x 24 jam, juru sita dapat menyita blokir rekening.

Ketentuan blokir rekening ini diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Yusuf menilai kegiatan penyitaan merupakan langkah penegakan hukum yang bisa memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang patuh dan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.

Untuk diketahui, pejabat yang akan melakukan pemblokiran harus terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran disampaikan kepada pihak tertentu, tergantung nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.

Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Bagi penanggung pajak yang telah diketahui nomor rekening keuangannya, permintaan pemblokiran dapat disampaikan kepada unit vertikal LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang mengelola rekening keuangan penanggung pajak yang bersangkutan.

Permintaan pemblokiran itu harus dilampiri dengan salinan surat paksa atau daftar surat paksa dan salinan surat perintah melaksanakan penyitaan. Pejabat melakukan permintaan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak sebagaimana tercantum dalam daftar surat paksa.

Merujuk pada Pasal 28 PMK 189/2020, permintaan pemblokiran dilakukan tertulis. Lalu, permintaan pemblokiran diajukan sekaligus dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak dan saldo harta kekayaan penanggung pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?