MATARAM, DDTCNews - Pajak dan pungutan berbasis kendaraan bermotor menjadi penerimaan andalan pemerintah tingkat provinsi di Indonesia. Oleh karena itu, tunggakan pajak kendaraan bermotor akan menjadi masalah tersendiri pada realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak.
Hal ini yang terjadi di Nusa Tenggara Barat dimana tunggakan pajak kendaraan bermotor kelas high end alias mobil mewah jumlahnya mencapai ratusan unit. Tidak sedikit yang diantaranya milik PNS daerah.
"Intinya sebagian besar sudah menyelesaikan PKB-nya. Kendaraan ini didominasi non PNS. Kalaupun ada PNS (nunggak pajak), mungkin satu atau dua,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Muhammad Husni, Senin (11/6).
Lebih lanjut dia menjabarkan data pada Januari lalu sebanyak 400 mobil mewah di NTB menunggak pembayaran PKB dengan potensi sebesar Rp 3 miliar lebih. Kini, Setelah pemilik mobil mewah diberikan surat teguran, sekitar 90% sudah membayar tunggakan pajak kendaraannya.
"Jadi ada sisa 10 persen yang belum atau puluhan mobil mewah yang masih menunggak pembayaran PKB," terangnya.
Husni menjelasakan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak masih perlu ditingkatkan. Pasalnya, pembayaran baru dilakukan setelah surat resmi dilayangkan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya.
"Sebulan setelah diberikan surat teguran, para pemilik mobil mewah tersebut mulai membayar tunggakan pajaknya. Sisanya hanya beberapa persen saja yang masih belum membayar pajak," ungkapnya dilansir Suara NTB.
Secara keseluruhan, kata Husni pihaknya memberikan teguran kepada 9.000 pemilik kendaraan bermotor di NTB yang menunggak bayar pajak. Pada tahun 2017, target penerimaan pajak yang bersumber dari objek PKB sebesar Rp311 miliar dan Bappenda berhasil merealisasikan sebesar Rp324 miliar atau 104,01% dari target. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.