PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Tunggakan Pajak Mobil Mewah Tembus Rp3 Miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Juni 2018 | 17:18 WIB
Tunggakan Pajak Mobil Mewah Tembus Rp3 Miliar

MATARAM, DDTCNews - Pajak dan pungutan berbasis kendaraan bermotor menjadi penerimaan andalan pemerintah tingkat provinsi di Indonesia. Oleh karena itu, tunggakan pajak kendaraan bermotor akan menjadi masalah tersendiri pada realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak.

Hal ini yang terjadi di Nusa Tenggara Barat dimana tunggakan pajak kendaraan bermotor kelas high end alias mobil mewah jumlahnya mencapai ratusan unit. Tidak sedikit yang diantaranya milik PNS daerah.

"Intinya sebagian besar sudah menyelesaikan PKB-nya. Kendaraan ini didominasi non PNS. Kalaupun ada PNS (nunggak pajak), mungkin satu atau dua,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Muhammad Husni, Senin (11/6).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut dia menjabarkan data pada Januari lalu sebanyak 400 mobil mewah di NTB menunggak pembayaran PKB dengan potensi sebesar Rp 3 miliar lebih. Kini, Setelah pemilik mobil mewah diberikan surat teguran, sekitar 90% sudah membayar tunggakan pajak kendaraannya.

"Jadi ada sisa 10 persen yang belum atau puluhan mobil mewah yang masih menunggak pembayaran PKB," terangnya.

Husni menjelasakan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak masih perlu ditingkatkan. Pasalnya, pembayaran baru dilakukan setelah surat resmi dilayangkan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

"Sebulan setelah diberikan surat teguran, para pemilik mobil mewah tersebut mulai membayar tunggakan pajaknya. Sisanya hanya beberapa persen saja yang masih belum membayar pajak," ungkapnya dilansir Suara NTB.

Secara keseluruhan, kata Husni pihaknya memberikan teguran kepada 9.000 pemilik kendaraan bermotor di NTB yang menunggak bayar pajak. Pada tahun 2017, target penerimaan pajak yang bersumber dari objek PKB sebesar Rp311 miliar dan Bappenda berhasil merealisasikan sebesar Rp324 miliar atau 104,01% dari target. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN