PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Tunggakan Pajak Mobil Mewah Tembus Rp3 Miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Juni 2018 | 17:18 WIB
Tunggakan Pajak Mobil Mewah Tembus Rp3 Miliar

MATARAM, DDTCNews - Pajak dan pungutan berbasis kendaraan bermotor menjadi penerimaan andalan pemerintah tingkat provinsi di Indonesia. Oleh karena itu, tunggakan pajak kendaraan bermotor akan menjadi masalah tersendiri pada realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak.

Hal ini yang terjadi di Nusa Tenggara Barat dimana tunggakan pajak kendaraan bermotor kelas high end alias mobil mewah jumlahnya mencapai ratusan unit. Tidak sedikit yang diantaranya milik PNS daerah.

"Intinya sebagian besar sudah menyelesaikan PKB-nya. Kendaraan ini didominasi non PNS. Kalaupun ada PNS (nunggak pajak), mungkin satu atau dua,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Muhammad Husni, Senin (11/6).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Lebih lanjut dia menjabarkan data pada Januari lalu sebanyak 400 mobil mewah di NTB menunggak pembayaran PKB dengan potensi sebesar Rp 3 miliar lebih. Kini, Setelah pemilik mobil mewah diberikan surat teguran, sekitar 90% sudah membayar tunggakan pajak kendaraannya.

"Jadi ada sisa 10 persen yang belum atau puluhan mobil mewah yang masih menunggak pembayaran PKB," terangnya.

Husni menjelasakan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak masih perlu ditingkatkan. Pasalnya, pembayaran baru dilakukan setelah surat resmi dilayangkan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Sebulan setelah diberikan surat teguran, para pemilik mobil mewah tersebut mulai membayar tunggakan pajaknya. Sisanya hanya beberapa persen saja yang masih belum membayar pajak," ungkapnya dilansir Suara NTB.

Secara keseluruhan, kata Husni pihaknya memberikan teguran kepada 9.000 pemilik kendaraan bermotor di NTB yang menunggak bayar pajak. Pada tahun 2017, target penerimaan pajak yang bersumber dari objek PKB sebesar Rp311 miliar dan Bappenda berhasil merealisasikan sebesar Rp324 miliar atau 104,01% dari target. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah