CIKARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi merilis data tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang angkanya mencapai Rp40 miliar. Tunggakan ini terhitung akumulatif sejak tahun 2013 saat dua instrumen pajak ini dialihkan menjadi pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Juhadi mengatakan pihaknya tengah melakukan verifikasi data yang diperoleh dari kantor pajak. Jika tidak ada tindak lanjut, jumlah tunggakan pajak akan terus membengkak.
“Itu masalahnya karena ada fasilitas sosial dan fasilitas umum yang tercatat merupakan limpahan dari KPP yang belum ditemukan objeknya dan lainnya. Makanya sekarang lagi kita verifikasi,” katanya, Selasa (6/2).
Permasalahan tidak berhenti pada besarnya tunggakan PBB dan BPHTB. Tunggakan setoran pajak daerah lainnya dan retribusi juga tidak kalah tinggi.
Meski tidak sebesar tunggakan PBB dan BPHTB, tunggakan pajak restoran dan retribusi daerah mencapai Rp8 miliar. Untuk tunggakan di sektor ini, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakannya.
“Itu sampai tahun ini secara keseluruhan. Makanya kita akan lakukan pendekatan supaya piutang ini dibayar. Karena ini untuk pendapatan daerah,” paparnya dilansir Pojok Satu Jabar.
Selain melakukan verifikasi dan pendekatan persuasif, Bapenda juga menyiapkan kebijakan penghapusan atau keringanan PBB. Namun, aturan tersebut harus melalui tahap verifikasi terlebih dahulu.
“Sebagian sudah direncanakan untuk penghapusan, nanti menunggu SK bupati. Ini sulitnya data yang kita terima dari KPP sejak 2013 lalu. Kita akan terus verifikasi dan mencari obyeknya,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.