KABUPATEN BEKASI

Tunggakan Pajak di Daerah Ini Tembus Puluhan Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Februari 2018 | 10:16 WIB
Tunggakan Pajak di Daerah Ini Tembus Puluhan Miliar

CIKARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi merilis data tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang angkanya mencapai Rp40 miliar. Tunggakan ini terhitung akumulatif sejak tahun 2013 saat dua instrumen pajak ini dialihkan menjadi pajak daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Juhadi mengatakan pihaknya tengah melakukan verifikasi data yang diperoleh dari kantor pajak. Jika tidak ada tindak lanjut, jumlah tunggakan pajak akan terus membengkak.

“Itu masalahnya karena ada fasilitas sosial dan fasilitas umum yang tercatat merupakan limpahan dari KPP yang belum ditemukan objeknya dan lainnya. Makanya sekarang lagi kita verifikasi,” katanya, Selasa (6/2).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Permasalahan tidak berhenti pada besarnya tunggakan PBB dan BPHTB. Tunggakan setoran pajak daerah lainnya dan retribusi juga tidak kalah tinggi.

Meski tidak sebesar tunggakan PBB dan BPHTB, tunggakan pajak restoran dan retribusi daerah mencapai Rp8 miliar. Untuk tunggakan di sektor ini, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakannya.

“Itu sampai tahun ini secara keseluruhan. Makanya kita akan lakukan pendekatan supaya piutang ini dibayar. Karena ini untuk pendapatan daerah,” paparnya dilansir Pojok Satu Jabar.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Selain melakukan verifikasi dan pendekatan persuasif, Bapenda juga menyiapkan kebijakan penghapusan atau keringanan PBB. Namun, aturan tersebut harus melalui tahap verifikasi terlebih dahulu.

“Sebagian sudah direncanakan untuk penghapusan, nanti menunggu SK bupati. Ini sulitnya data yang kita terima dari KPP sejak 2013 lalu. Kita akan terus verifikasi dan mencari obyeknya,” tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik