KABUPATEN BEKASI

Tunggakan Pajak di Daerah Ini Tembus Puluhan Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Februari 2018 | 10:16 WIB
Tunggakan Pajak di Daerah Ini Tembus Puluhan Miliar

CIKARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi merilis data tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang angkanya mencapai Rp40 miliar. Tunggakan ini terhitung akumulatif sejak tahun 2013 saat dua instrumen pajak ini dialihkan menjadi pajak daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Juhadi mengatakan pihaknya tengah melakukan verifikasi data yang diperoleh dari kantor pajak. Jika tidak ada tindak lanjut, jumlah tunggakan pajak akan terus membengkak.

“Itu masalahnya karena ada fasilitas sosial dan fasilitas umum yang tercatat merupakan limpahan dari KPP yang belum ditemukan objeknya dan lainnya. Makanya sekarang lagi kita verifikasi,” katanya, Selasa (6/2).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Permasalahan tidak berhenti pada besarnya tunggakan PBB dan BPHTB. Tunggakan setoran pajak daerah lainnya dan retribusi juga tidak kalah tinggi.

Meski tidak sebesar tunggakan PBB dan BPHTB, tunggakan pajak restoran dan retribusi daerah mencapai Rp8 miliar. Untuk tunggakan di sektor ini, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakannya.

“Itu sampai tahun ini secara keseluruhan. Makanya kita akan lakukan pendekatan supaya piutang ini dibayar. Karena ini untuk pendapatan daerah,” paparnya dilansir Pojok Satu Jabar.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Selain melakukan verifikasi dan pendekatan persuasif, Bapenda juga menyiapkan kebijakan penghapusan atau keringanan PBB. Namun, aturan tersebut harus melalui tahap verifikasi terlebih dahulu.

“Sebagian sudah direncanakan untuk penghapusan, nanti menunggu SK bupati. Ini sulitnya data yang kita terima dari KPP sejak 2013 lalu. Kita akan terus verifikasi dan mencari obyeknya,” tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN