Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah meningkatkan upaya penagihan terhadap piutang pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mencatat jumlah piutang pajak yang belum dilunasi para wajib pajak hingga akhir 2021 mencapai Rp590 miliar.
"Sampai sekarang ada yang belum membayar hingga yang sudah membayar namun belum lunas," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dikutip Kamis (6/10/2022).
Indriyasari mengatakan Bapenda Kota Semarang telah melakukan penagihan terhadap piutang pajak senilai Rp52 miliar dan melakukan rekonsiliasi terhadap piutang pajak senilai Rp140 miliar.
Dengan demikian, terdapat sisa piutang pajak senilai Rp390 miliar. Klarifikasi terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan akan terus dilakukan guna meningkatkan validitas data dan mengoptimalkan penagihan.
"Klarifikasi piutang pajak yang kami lakukan dari pajak 2017 sampai 2022, harapannya ada komitmen kesanggupan membayar piutang pajak," ujar Indriyasari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin pun mengatakan Pemkot Semarang akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memaksimalkan penagihan piutang. KPK akan melakukan monitoring atas penagihan piutang pajak guna meminimalisasi potensi terjadinya korupsi.
Iswar pun berharap sisa piutang pajak senilai Rp390 miliar bisa segera dilunasi oleh wajib pajak Kota Semarang guna mendanai kebutuhan-kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan.
"Pembangunan kota hingga program kesejahteraan masyarakat akan menggunakan dana dari hasil pajak," ujar Iswar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.