KOTA SEMARANG

Tunggakan Pajak Capai Rp590 M, Semarang Gandeng KPK untuk Penagihan

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Tunggakan Pajak Capai Rp590 M, Semarang Gandeng KPK untuk Penagihan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah meningkatkan upaya penagihan terhadap piutang pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mencatat jumlah piutang pajak yang belum dilunasi para wajib pajak hingga akhir 2021 mencapai Rp590 miliar.

"Sampai sekarang ada yang belum membayar hingga yang sudah membayar namun belum lunas," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dikutip Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Indriyasari mengatakan Bapenda Kota Semarang telah melakukan penagihan terhadap piutang pajak senilai Rp52 miliar dan melakukan rekonsiliasi terhadap piutang pajak senilai Rp140 miliar.

Dengan demikian, terdapat sisa piutang pajak senilai Rp390 miliar. Klarifikasi terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan akan terus dilakukan guna meningkatkan validitas data dan mengoptimalkan penagihan.

"Klarifikasi piutang pajak yang kami lakukan dari pajak 2017 sampai 2022, harapannya ada komitmen kesanggupan membayar piutang pajak," ujar Indriyasari.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin pun mengatakan Pemkot Semarang akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memaksimalkan penagihan piutang. KPK akan melakukan monitoring atas penagihan piutang pajak guna meminimalisasi potensi terjadinya korupsi.

Iswar pun berharap sisa piutang pajak senilai Rp390 miliar bisa segera dilunasi oleh wajib pajak Kota Semarang guna mendanai kebutuhan-kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan.

"Pembangunan kota hingga program kesejahteraan masyarakat akan menggunakan dana dari hasil pajak," ujar Iswar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan