KOTA SEMARANG

Tunggakan Pajak Capai Rp590 M, Semarang Gandeng KPK untuk Penagihan

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Tunggakan Pajak Capai Rp590 M, Semarang Gandeng KPK untuk Penagihan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah meningkatkan upaya penagihan terhadap piutang pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mencatat jumlah piutang pajak yang belum dilunasi para wajib pajak hingga akhir 2021 mencapai Rp590 miliar.

"Sampai sekarang ada yang belum membayar hingga yang sudah membayar namun belum lunas," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dikutip Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Indriyasari mengatakan Bapenda Kota Semarang telah melakukan penagihan terhadap piutang pajak senilai Rp52 miliar dan melakukan rekonsiliasi terhadap piutang pajak senilai Rp140 miliar.

Dengan demikian, terdapat sisa piutang pajak senilai Rp390 miliar. Klarifikasi terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan akan terus dilakukan guna meningkatkan validitas data dan mengoptimalkan penagihan.

"Klarifikasi piutang pajak yang kami lakukan dari pajak 2017 sampai 2022, harapannya ada komitmen kesanggupan membayar piutang pajak," ujar Indriyasari.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin pun mengatakan Pemkot Semarang akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memaksimalkan penagihan piutang. KPK akan melakukan monitoring atas penagihan piutang pajak guna meminimalisasi potensi terjadinya korupsi.

Iswar pun berharap sisa piutang pajak senilai Rp390 miliar bisa segera dilunasi oleh wajib pajak Kota Semarang guna mendanai kebutuhan-kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan.

"Pembangunan kota hingga program kesejahteraan masyarakat akan menggunakan dana dari hasil pajak," ujar Iswar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja