KOTA SEMARANG

Tunggakan Menggunung, Semarang Beri Diskon PBB 25 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Tunggakan Menggunung, Semarang Beri Diskon PBB 25 Persen

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah memberikan relaksasi berupa pemutihan sanksi dan keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Rudibdo mengatakan keringanan pokok PBB yang diberikan adalah sebesar 25% dari ketetapan. Fasilitas ini diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2021 dan berlaku hingga 30 November 2023.

"Harapannya piutang-piutang pajak yang diragukan atau macet dapat direalisasikan dengan stimulan yang diberikan dan diatur dalam SK Bupati Semarang," ujar Rudibdo, dikutip Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan catatan BKUD Kabupaten Semarang, total piutang PBB yang macet mencapai Rp12,7 miliar. "Macet itu kalau piutangnya itu lebih dari 5 tahun," ujar Rudibdi seperti dilansir suaramerdeka.com.

Selanjutnya, piutang PBB yang berstatus diragukan tercatat mencapai Rp28 miliar. Adapun piutang PBB dengan kategori lancar dan kurang lancar mencapai Rp13,6 miliar.

Menurut Rudibdo, tingginya piutang tidak terlepas dari pengalihan kewenangan pemungutan PBB dari kantor pelayanan pajak (KPP) ke pemda pada 2012. Rudibdo mengatakan pihaknya kesulitan menagih PBB berdasarkan data piutang dari KPP karena banyaknya objek yang sudah berubah status ataupun sudah diperjualbelikan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selain memberikan keringanan atas tunggakan pokok PBB, Pemkab Semarang juga memperpanjang jangka waktu pembayaran PBB dari yang awalnya paling lambat pada 30 September 2023 menjadi paling lambat 30 November 2023.

Beragam relaksasi di atas diharapkan mampu mendukung upaya pemenuhan target PBB pada tahun ini. Hingga akhir September 2023, realisasi PBB di Kabupaten Semarang tercatat mencapai Rp60,5 miliar atau 74,3% dari target senilai Rp81,4 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!