KOTA SEMARANG

Tunggakan Menggunung, Semarang Beri Diskon PBB 25 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Tunggakan Menggunung, Semarang Beri Diskon PBB 25 Persen

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah memberikan relaksasi berupa pemutihan sanksi dan keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Rudibdo mengatakan keringanan pokok PBB yang diberikan adalah sebesar 25% dari ketetapan. Fasilitas ini diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2021 dan berlaku hingga 30 November 2023.

"Harapannya piutang-piutang pajak yang diragukan atau macet dapat direalisasikan dengan stimulan yang diberikan dan diatur dalam SK Bupati Semarang," ujar Rudibdo, dikutip Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan catatan BKUD Kabupaten Semarang, total piutang PBB yang macet mencapai Rp12,7 miliar. "Macet itu kalau piutangnya itu lebih dari 5 tahun," ujar Rudibdi seperti dilansir suaramerdeka.com.

Selanjutnya, piutang PBB yang berstatus diragukan tercatat mencapai Rp28 miliar. Adapun piutang PBB dengan kategori lancar dan kurang lancar mencapai Rp13,6 miliar.

Menurut Rudibdo, tingginya piutang tidak terlepas dari pengalihan kewenangan pemungutan PBB dari kantor pelayanan pajak (KPP) ke pemda pada 2012. Rudibdo mengatakan pihaknya kesulitan menagih PBB berdasarkan data piutang dari KPP karena banyaknya objek yang sudah berubah status ataupun sudah diperjualbelikan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selain memberikan keringanan atas tunggakan pokok PBB, Pemkab Semarang juga memperpanjang jangka waktu pembayaran PBB dari yang awalnya paling lambat pada 30 September 2023 menjadi paling lambat 30 November 2023.

Beragam relaksasi di atas diharapkan mampu mendukung upaya pemenuhan target PBB pada tahun ini. Hingga akhir September 2023, realisasi PBB di Kabupaten Semarang tercatat mencapai Rp60,5 miliar atau 74,3% dari target senilai Rp81,4 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan