PENYANDERAAN PAJAK

Tunggak Pajak Rp66,3 Miliar, Pengusaha Kayu Ini Disandera

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2017 | 11:01 WIB
Tunggak Pajak Rp66,3 Miliar, Pengusaha Kayu Ini Disandera

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyandera (gijzeling) seorang pengusaha pengolahan kayu PT. PA dengan tunggakan pajak sebesar Rp66,3 miliar. Penyanderaan atau gijzeling tersebut dilakukan oleh Kanwil Ditjen Pajak Papua Maluku bersama Ditjen Pajak Pusat.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua Maluku Wansepta Nirwanda mengatakan penyanderaan telah mendapat izin dari Menteri Keuangan melalui Surat Izin Penyanderaan Nomor SR-334/MK.03/2017 tanggal 2 Mei 2017. Penyanderaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan Nomor Spindera-01/WPJ.18/KP.0304/2017 tanggal 19 Juni 2017.

"Kanwil DJP Papua Maluku telah menyandera penunggak pajak berinisial KJM yang berusia 60 tahun. Tunggakan wajib pajak ini muncul sehubungan dengan hasil pemeriksaan tahun 2007 untuk tahun pajak 2002 sampai 2004. Saat ini KJM dititipkan di Lapas kelas II Salemba," ujarnya di Lapas Salemba Jakarta, Selasa (20/6).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wansepta menjalanan pemerintah sudah memberlakukan program pengampunan pajak agar wajib pajak bisa membenahi urusan pajaknya secara benar. Namun, JKM justru tidak memanfaatkan progran yang berjalan selama 9 bulan sejak pertengahan tahun lalu tersebut.

Saat bersamaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong Simon Petrus Siwi mengaku sudah kerap mengimbau KJM untuk membayarkan tunggakan pajak yang muncul dalam hasil pemeriksaan pada tahun 2007. Sayangnya, KJM pun tidak membayarkan tunggakan pajaknya.

"KJM itu terdaftar dengan tunggakan besar dan masuk dalam ranking nasional. Kami sudah sarankan supaya dia ikuti program tax amnesty supaya dapat pengampunan, tapi tidak dilakukan. Karena KJM tidak kooperatif, sehingga harus dilakukan penyanderaan," tutur Simon.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kendati KJM sudah dititipkan di Lapas Salemba, otoritas pajak masih memberikan jalan keluar. Simon menegaskan KJM masih memiliki kesempatan untuk segera menyelesaikan kewajibannya dibanding harus menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dan perpanjangan selama 6 bulan.

"Kami sarankan dia segera membayar tunggakannya supaya sekarang juga bisa segera keluar," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra