JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyandera (gijzeling) seorang pengusaha pengolahan kayu PT. PA dengan tunggakan pajak sebesar Rp66,3 miliar. Penyanderaan atau gijzeling tersebut dilakukan oleh Kanwil Ditjen Pajak Papua Maluku bersama Ditjen Pajak Pusat.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua Maluku Wansepta Nirwanda mengatakan penyanderaan telah mendapat izin dari Menteri Keuangan melalui Surat Izin Penyanderaan Nomor SR-334/MK.03/2017 tanggal 2 Mei 2017. Penyanderaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan Nomor Spindera-01/WPJ.18/KP.0304/2017 tanggal 19 Juni 2017.
"Kanwil DJP Papua Maluku telah menyandera penunggak pajak berinisial KJM yang berusia 60 tahun. Tunggakan wajib pajak ini muncul sehubungan dengan hasil pemeriksaan tahun 2007 untuk tahun pajak 2002 sampai 2004. Saat ini KJM dititipkan di Lapas kelas II Salemba," ujarnya di Lapas Salemba Jakarta, Selasa (20/6).
Wansepta menjalanan pemerintah sudah memberlakukan program pengampunan pajak agar wajib pajak bisa membenahi urusan pajaknya secara benar. Namun, JKM justru tidak memanfaatkan progran yang berjalan selama 9 bulan sejak pertengahan tahun lalu tersebut.
Saat bersamaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong Simon Petrus Siwi mengaku sudah kerap mengimbau KJM untuk membayarkan tunggakan pajak yang muncul dalam hasil pemeriksaan pada tahun 2007. Sayangnya, KJM pun tidak membayarkan tunggakan pajaknya.
"KJM itu terdaftar dengan tunggakan besar dan masuk dalam ranking nasional. Kami sudah sarankan supaya dia ikuti program tax amnesty supaya dapat pengampunan, tapi tidak dilakukan. Karena KJM tidak kooperatif, sehingga harus dilakukan penyanderaan," tutur Simon.
Kendati KJM sudah dititipkan di Lapas Salemba, otoritas pajak masih memberikan jalan keluar. Simon menegaskan KJM masih memiliki kesempatan untuk segera menyelesaikan kewajibannya dibanding harus menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dan perpanjangan selama 6 bulan.
"Kami sarankan dia segera membayar tunggakannya supaya sekarang juga bisa segera keluar," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.