KPP MADYA SURAKARTA

Tunggak Pajak Rp569 Juta, 3 Truk Milik Wajib Pajak Disita KPP

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Juni 2022 | 15:00 WIB
Tunggak Pajak Rp569 Juta, 3 Truk Milik Wajib Pajak Disita KPP

Truk yang disita KPP Madya Surakarta. (foto: Kanwil DJP Jateng II)

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita 3 unit truk milik penunggak pajak senilai Rp480 juta.

Pasalnya, penunggak pajak tersebut diketahui memiliki utang pajak senilai Rp569,4 juta.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang menunggak pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penindakan diharapkan juga dapat memberikan edukasi bagi wajib pajak mengenai hak DJP untuk melakukan penyitaan kepada wajib pajak yang tak memiliki itikad melunasi tunggakan pajaknya.

Slamet mengatakan penyitaan atas aset penunggak pajak merupakan tindakan penagihan aktif sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Setelah DJP menerbitkan surat paksa, penanggung pajak perlu melunasi utang pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi, aset wajib pajak akan dilakukan penyitaan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Aset yang disita akan berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan pelunasan utang pajak. Bila dalam waktu 14 hari utang pajak dan biaya penagihan tak dilunasi maka aset milik wajib pajak akan dilelang.

"Truk yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu," ujar Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Surakarta Gunawan dilansir sonora.id (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN