KPP MADYA SURAKARTA

Tunggak Pajak Rp569 Juta, 3 Truk Milik Wajib Pajak Disita KPP

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Juni 2022 | 15:00 WIB
Tunggak Pajak Rp569 Juta, 3 Truk Milik Wajib Pajak Disita KPP

Truk yang disita KPP Madya Surakarta. (foto: Kanwil DJP Jateng II)

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita 3 unit truk milik penunggak pajak senilai Rp480 juta.

Pasalnya, penunggak pajak tersebut diketahui memiliki utang pajak senilai Rp569,4 juta.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang menunggak pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Penindakan diharapkan juga dapat memberikan edukasi bagi wajib pajak mengenai hak DJP untuk melakukan penyitaan kepada wajib pajak yang tak memiliki itikad melunasi tunggakan pajaknya.

Slamet mengatakan penyitaan atas aset penunggak pajak merupakan tindakan penagihan aktif sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Setelah DJP menerbitkan surat paksa, penanggung pajak perlu melunasi utang pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi, aset wajib pajak akan dilakukan penyitaan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Aset yang disita akan berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan pelunasan utang pajak. Bila dalam waktu 14 hari utang pajak dan biaya penagihan tak dilunasi maka aset milik wajib pajak akan dilelang.

"Truk yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu," ujar Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Surakarta Gunawan dilansir sonora.id (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?