MALAYSIA

Tunggak Pajak Rp130 Miliar, Anak Mantan PM Ini Divonis Pailit

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Mei 2021 | 15:01 WIB
Tunggak Pajak Rp130 Miliar, Anak Mantan PM Ini Divonis Pailit

Mohd Nazifuddin Najib sebelum menjalani sidang di Pengadilan Malaysia beberapa waktu lalu. Pengadilan menyatakan pailit kepada anak mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Mohd Nazifuddin Najib, karena tidak mampu membayar tunggakan pajak senilai RM37,6 juta atau Rp130,1 miliar.(Foto: The Star)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pengadilan menyatakan pailit kepada anak mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Mohd Nazifuddin Najib, karena tidak mampu membayar tunggakan pajak senilai RM37,6 juta atau Rp130,1 miliar.

Pengacara Nazifuddin, Wee Yeong Kang membenarkan kliennya divonis pailit pada 30 April 2021. Dia pun langsung mengajukan pernyataan tertulis kepada pengadilan untuk menentang keputusan tersebut pada 6 Mei 2021.

"Klien saya akan mengajukan permohonan lain untuk mengesampingkan pemberitahuan dan menunda proses pailit," katanya, dikutip Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Kang mengatakan terus berupaya menyelesaikan proses hukum yang terjadi pada kliennya. Dia menyebut masih ada agenda penanganan kasus lanjutan pada 21 Juni 2021.

Pemerintah melalui Badan Pendapatan Dalam Negeri (Inland Revenue Board/IRB) mengajukan menggugat Mohd Nazifuddin ke Pengadilan Tinggi pada 4 Februari 2021.

Dokumen IRB ke pengadilan menyebut Nazifuddin memiliki tunggakan pajak RM37,6 juta dengan suku bunga 5% per tahun dari saldo putusan Pengadilan Tinggi mulai 6 Juli 2020 hingga 4 Februari 2021. Dengan demikian, total utang pajaknya menjadi RM38,75 juta atau Rp134,1 miliar.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pada 6 Juli 2020, Pengadilan Tinggi memutuskan Nazifuddin harus membayar pajak tambahan dan denda kepada IRB sebesar RM37,6 juta untuk periode dari 2011 hingga 2017, setelah mengabulkan permohonan IRB untuk memasukkan keputusan ringkasan.

Keputusan ringkasan dikeluarkan ketika pengadilan memutuskan kasus tertentu secara ringkas, tanpa memanggil saksi untuk bersaksi dalam persidangan.

Nazifuddin telah mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi tersebut ke Pengadilan Banding, yang sidangnya akan digelar pada 9 Agustus 2021.

Dilansir malaymail.com, Bagian 103 (2) UU Pajak Penghasilan Tahun 1967 menyatakan seseorang yang diperintahkan untuk membayar ketetapan tersebut harus menyelesaikan pembayaran ke IRB bahkan jika banding telah diajukan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Lakukan Penagihan, KPP Sampaikan Surat Paksa kepada Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra