KABUPATEN PASAMAN BARAT

Tunggak Pajak, Papan Reklame Mulai Dibongkar Satpol PP

Dian Kurniati | Rabu, 28 April 2021 | 09:15 WIB
Tunggak Pajak, Papan Reklame Mulai Dibongkar Satpol PP

Ilustrasi.

PASAMAN BARAT, DDTCNews – Pemkab Pasaman Barat, Sumatera Barat mulai membongkar papan reklame yang memiliki tunggakan pajak.

Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah Pasaman Barat Maiyuslinar mengatakan keberadaan reklame yang tidak membayar pajak menyebabkan kerugian pada pemkab. Beberapa di antara papan reklame tersebut bahkan memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun.

"Sekarang kami lakukan penertiban setelah surat teguran yang kami layangkan sebanyak 3 kali tidak ditindaklanjuti," katanya, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Maiyuslinar menambahkan terdapat beberapa titik papan reklame di Pasaman Barat yang memiliki tunggakan pajak. Saat ini, BAPD tengah mendata jumlah reklame yang menunggak pajak beserta nilai tunggakannya.

Pembongkaran perdana dilakukan kepada 4 papan reklame yang memuat iklan sebuah merek telepon seluler di Kecamatan Pasaman. Maiyuslinar menyebut perusahaan telepon seluler tersebut menunggak pajak reklame senilai Rp48 juta sejak 2019.

Surat teguran pertama kali dilayangkan pada 2019. Namun, hingga surat teguran ketiga yang dikirimkan pada tahun ini, BAPD menilai tidak ada iktikad baik dari pemilik reklame untuk melunasi tunggakan pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Maiyuslinar berharap pemilik reklame tersebut segera melunasi tunggakan pajaknya. Jika tetap tidak dilunasi, BAPD akan ikut membongkar semua papan reklame iklan telepon seluler yang tersebar di seluruh wilayah Pasaman Barat.

Dia menjelaskan pembongkaran papan reklame penunggak pajak tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2010 tentang Pajak Reklame.

"Saya meminta kepada semua pihak yang memasang reklame untuk membayar pajak sesuai dengan waktunya agar terhindar dari penertiban," ujarnya seperti dilansir padangkita.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?