KABUPATEN PASAMAN BARAT

Tunggak Pajak, Papan Reklame Mulai Dibongkar Satpol PP

Dian Kurniati | Rabu, 28 April 2021 | 09:15 WIB
Tunggak Pajak, Papan Reklame Mulai Dibongkar Satpol PP

Ilustrasi.

PASAMAN BARAT, DDTCNews – Pemkab Pasaman Barat, Sumatera Barat mulai membongkar papan reklame yang memiliki tunggakan pajak.

Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah Pasaman Barat Maiyuslinar mengatakan keberadaan reklame yang tidak membayar pajak menyebabkan kerugian pada pemkab. Beberapa di antara papan reklame tersebut bahkan memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun.

"Sekarang kami lakukan penertiban setelah surat teguran yang kami layangkan sebanyak 3 kali tidak ditindaklanjuti," katanya, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Maiyuslinar menambahkan terdapat beberapa titik papan reklame di Pasaman Barat yang memiliki tunggakan pajak. Saat ini, BAPD tengah mendata jumlah reklame yang menunggak pajak beserta nilai tunggakannya.

Pembongkaran perdana dilakukan kepada 4 papan reklame yang memuat iklan sebuah merek telepon seluler di Kecamatan Pasaman. Maiyuslinar menyebut perusahaan telepon seluler tersebut menunggak pajak reklame senilai Rp48 juta sejak 2019.

Surat teguran pertama kali dilayangkan pada 2019. Namun, hingga surat teguran ketiga yang dikirimkan pada tahun ini, BAPD menilai tidak ada iktikad baik dari pemilik reklame untuk melunasi tunggakan pajak.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Maiyuslinar berharap pemilik reklame tersebut segera melunasi tunggakan pajaknya. Jika tetap tidak dilunasi, BAPD akan ikut membongkar semua papan reklame iklan telepon seluler yang tersebar di seluruh wilayah Pasaman Barat.

Dia menjelaskan pembongkaran papan reklame penunggak pajak tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2010 tentang Pajak Reklame.

"Saya meminta kepada semua pihak yang memasang reklame untuk membayar pajak sesuai dengan waktunya agar terhindar dari penertiban," ujarnya seperti dilansir padangkita.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha