KABUPATEN PASAMAN BARAT

Tunggak Pajak, Papan Reklame Mulai Dibongkar Satpol PP

Dian Kurniati | Rabu, 28 April 2021 | 09:15 WIB
Tunggak Pajak, Papan Reklame Mulai Dibongkar Satpol PP

Ilustrasi.

PASAMAN BARAT, DDTCNews – Pemkab Pasaman Barat, Sumatera Barat mulai membongkar papan reklame yang memiliki tunggakan pajak.

Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah Pasaman Barat Maiyuslinar mengatakan keberadaan reklame yang tidak membayar pajak menyebabkan kerugian pada pemkab. Beberapa di antara papan reklame tersebut bahkan memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun.

"Sekarang kami lakukan penertiban setelah surat teguran yang kami layangkan sebanyak 3 kali tidak ditindaklanjuti," katanya, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Maiyuslinar menambahkan terdapat beberapa titik papan reklame di Pasaman Barat yang memiliki tunggakan pajak. Saat ini, BAPD tengah mendata jumlah reklame yang menunggak pajak beserta nilai tunggakannya.

Pembongkaran perdana dilakukan kepada 4 papan reklame yang memuat iklan sebuah merek telepon seluler di Kecamatan Pasaman. Maiyuslinar menyebut perusahaan telepon seluler tersebut menunggak pajak reklame senilai Rp48 juta sejak 2019.

Surat teguran pertama kali dilayangkan pada 2019. Namun, hingga surat teguran ketiga yang dikirimkan pada tahun ini, BAPD menilai tidak ada iktikad baik dari pemilik reklame untuk melunasi tunggakan pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Maiyuslinar berharap pemilik reklame tersebut segera melunasi tunggakan pajaknya. Jika tetap tidak dilunasi, BAPD akan ikut membongkar semua papan reklame iklan telepon seluler yang tersebar di seluruh wilayah Pasaman Barat.

Dia menjelaskan pembongkaran papan reklame penunggak pajak tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2010 tentang Pajak Reklame.

"Saya meminta kepada semua pihak yang memasang reklame untuk membayar pajak sesuai dengan waktunya agar terhindar dari penertiban," ujarnya seperti dilansir padangkita.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN