Ilustrasi.
PASAMAN BARAT, DDTCNews – Pemkab Pasaman Barat, Sumatera Barat mulai membongkar papan reklame yang memiliki tunggakan pajak.
Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah Pasaman Barat Maiyuslinar mengatakan keberadaan reklame yang tidak membayar pajak menyebabkan kerugian pada pemkab. Beberapa di antara papan reklame tersebut bahkan memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun.
"Sekarang kami lakukan penertiban setelah surat teguran yang kami layangkan sebanyak 3 kali tidak ditindaklanjuti," katanya, Selasa (27/4/2021).
Maiyuslinar menambahkan terdapat beberapa titik papan reklame di Pasaman Barat yang memiliki tunggakan pajak. Saat ini, BAPD tengah mendata jumlah reklame yang menunggak pajak beserta nilai tunggakannya.
Pembongkaran perdana dilakukan kepada 4 papan reklame yang memuat iklan sebuah merek telepon seluler di Kecamatan Pasaman. Maiyuslinar menyebut perusahaan telepon seluler tersebut menunggak pajak reklame senilai Rp48 juta sejak 2019.
Surat teguran pertama kali dilayangkan pada 2019. Namun, hingga surat teguran ketiga yang dikirimkan pada tahun ini, BAPD menilai tidak ada iktikad baik dari pemilik reklame untuk melunasi tunggakan pajak.
Maiyuslinar berharap pemilik reklame tersebut segera melunasi tunggakan pajaknya. Jika tetap tidak dilunasi, BAPD akan ikut membongkar semua papan reklame iklan telepon seluler yang tersebar di seluruh wilayah Pasaman Barat.
Dia menjelaskan pembongkaran papan reklame penunggak pajak tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2010 tentang Pajak Reklame.
"Saya meminta kepada semua pihak yang memasang reklame untuk membayar pajak sesuai dengan waktunya agar terhindar dari penertiban," ujarnya seperti dilansir padangkita.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.