PENEGAKAN HUKUM

Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Direktur Perusahaan Kena Gijzeling DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 09:49 WIB
Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Direktur Perusahaan Kena Gijzeling DJP

Ilustrasi. 

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melalui KPP Pratama Sleman, didampingi Kepolisian Daerah (Polda) DIY melakukan tindakan paksa badan (gijzeling) seorang penanggung pajak.

Pada Jumat (25/3/2021), AGS diserahkan ke Rutan Kelas II A Yogyakarta Kemenkumham DIY. Direktur perusahaan konstruksi PT. AP tersebut merupakan penanggung pajak dari sebuah perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak Badan di KPP Pratama Sleman.

“AGS disandera karena perusahaannya memiliki utang pajak sebesar Rp5.506.346.116. Dalam proses penyanderaan, seluruh hak-hak telah dipenuhi meliputi tes kesehatan dan lain sebagainya, termasuk juga memberi kesempatan untuk menjalankan ibadah,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Gijzeling dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan. Gijzeling dilaksanakan berdasarkan pada Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari menteri keuangan atau gubernur.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Utang pajak PT. AP bermula dari proses pengujian kepatuhan wajib pajak atas kewajiban PPh dan PPN sehingga ditetapkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Wajib pajak telah memanfaatkan haknya dalam perpajakan berupa pengajuan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar. Kemudian, wajib pajak mengajukan gugatan dan dikabulkan sebagian.

Atas utang pajak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, KPP Pratama Sleman melakukan tindakan penagihan dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan dan lelang. Sebagai tahapan terakhir proses penagihan, berdasarkan pada izin yang telah dikeluarkan menteri keuangan, KPP Pratama Sleman melaksanakan tindakan gijzeling.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Jajaran Kanwil DJP DIY dan seluruh KPP Pratama di lingkungan Provinsi DIY berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak pada 2021 dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak.

Upaya persuasif itu berupa penyuluhan hak dan kewajiban wajib pajak, imbauan, pengawasan, dan konsultasi. Namun demikian, tindakan penegakan hukum berupa pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan akan dilakukan sebagai upaya hukum terakhir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan