PENEGAKAN HUKUM

Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Direktur Perusahaan Kena Gijzeling DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 09:49 WIB
Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Direktur Perusahaan Kena Gijzeling DJP

Ilustrasi. 

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melalui KPP Pratama Sleman, didampingi Kepolisian Daerah (Polda) DIY melakukan tindakan paksa badan (gijzeling) seorang penanggung pajak.

Pada Jumat (25/3/2021), AGS diserahkan ke Rutan Kelas II A Yogyakarta Kemenkumham DIY. Direktur perusahaan konstruksi PT. AP tersebut merupakan penanggung pajak dari sebuah perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak Badan di KPP Pratama Sleman.

“AGS disandera karena perusahaannya memiliki utang pajak sebesar Rp5.506.346.116. Dalam proses penyanderaan, seluruh hak-hak telah dipenuhi meliputi tes kesehatan dan lain sebagainya, termasuk juga memberi kesempatan untuk menjalankan ibadah,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Gijzeling dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan. Gijzeling dilaksanakan berdasarkan pada Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari menteri keuangan atau gubernur.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Utang pajak PT. AP bermula dari proses pengujian kepatuhan wajib pajak atas kewajiban PPh dan PPN sehingga ditetapkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Wajib pajak telah memanfaatkan haknya dalam perpajakan berupa pengajuan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar. Kemudian, wajib pajak mengajukan gugatan dan dikabulkan sebagian.

Atas utang pajak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, KPP Pratama Sleman melakukan tindakan penagihan dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan dan lelang. Sebagai tahapan terakhir proses penagihan, berdasarkan pada izin yang telah dikeluarkan menteri keuangan, KPP Pratama Sleman melaksanakan tindakan gijzeling.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Jajaran Kanwil DJP DIY dan seluruh KPP Pratama di lingkungan Provinsi DIY berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak pada 2021 dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak.

Upaya persuasif itu berupa penyuluhan hak dan kewajiban wajib pajak, imbauan, pengawasan, dan konsultasi. Namun demikian, tindakan penegakan hukum berupa pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan akan dilakukan sebagai upaya hukum terakhir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP