KABUPATEN BULELENG

Tunggak Pajak Lebih dari 5 Tahun, SPPT PBB Bakal Diblokir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 November 2020 | 11:51 WIB
Tunggak Pajak Lebih dari 5 Tahun, SPPT PBB Bakal Diblokir

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali akan mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) lebih dari 5 tahun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada mengatakan rapat dengan Komisi III DPRD menyepakati rencana pemblokiran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk tunggakan lebih dari 5 tahun.

"Kebijakan pemblokiran SPPT PBB ini akan dikeluarkan kebijakannya oleh BPKPD, terutama untuk wajib pajak yang sudah menunggak 5 tahun ke atas," katanya, dikutip pada Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemblokiran dilakukan sebagai upaya untuk menekan jumlah piutang PBB-P2 yang konsisten naik setiap tahun. Dengan adanya pemblokiran SPPT PBB-P2, masyarakat akan mengalami kendala saat mengurus administrasi pertanahan.

Gede memberi contoh urusan administrasi pertanahan yang akan terhambat salah satunya terjadi ketika tanah atau bangunan akan dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Menurutnya, proses jual-beli tanah tidak akan diproses jika tunggakan pajak belum dilunasi oleh pemilik.

Dia menjabarkan total angka piutang PBB-P2 di Kabupaten Buleleng mencapai Rp88,9 miliar dalam 5 tahun terakhir. Upaya penagihan aktif BPKPD Buleleng baru berhasil mengamankan penerimaan senilai Rp1,6 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagian besar piutang PBB-P2 di Kabupaten Buleleng merupakan warisan atau pelimpahan dari Ditjen Pajak (DJP). Piutang sudah ada saat kewenangan memungut pajak dialihkan kepada pemerintah daerah. Jumlah pelimpahan piutang PBB-P2 tercatat senilai Rp75 miliar.

Gede mengatakan upaya validasi dan penagihan aktif sering menemui kendala. Persoalan klasik antara lain terkait dengan data administrasi terkait objek dan subjek PBB-P2. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum sadar pajak sehingga saat ditagih merasa tidak memiliki utang PBB-P2.

"Kami sering berdebat dengan wajib pajak dan kita minta bukti pembayarannya, sebagian besar tidak mau membayar. Tahun kemarin ada yang kami hapus," imbuhnya, seperti dilansir nusabali.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak