KABUPATEN SUKABUMI

Tunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Dihapus?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 September 2018 | 14:16 WIB
Tunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Dihapus?

PELABUHANRATU, DDTCNews – Beredarnya isu pemerintah daerah yang mencabut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengendara yang menunggakn pajak kendaaran 2 tahun cukup menggemparkan warga Kabupaten Sukabumi.

Menanggapi isu itu, Kasi Penerimaan dan Penagihan Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Sukabumi II Pelabuhanratu Tata Takdir Achirussaat menekankan program penghapusan data STNK oleh samsat terhadap kendaraan sejauh ini belum diterapkan.

“Kebijakan itu belum diterapkan di sini, apalagi belum disosialisasikan juga kepada wajib pajak. Kalaupun nanti diterapkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat pasti akan mensosialisasikan ke masyarakat,” katanya di kantornya, Selasa (4/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Meningat kebijakan itu belum diterapkan, Tata mengimbau warga Kabupaten Sukabumi agar tidak terlalu termakan oleh isu yang belum jelas kebenarannya. Jika nanti akan diterapkan, pasti akan disosialisasikan terlebih dahulu.

Kabarnya pencabutan STNK itu berlaku kepada penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 2 tahun, sehingga pemerintah daerah berhak menghapus data STNK tersebut. Seperti halnya pemerintah provinsi Jawa Timur telah memberlakukan kebijakan tersebut.

Di samping isu pencabutan STNK, Tata menyatakan masyarakat wilayah Kabupaten Sukabumi justru lebih menginginkan pemerintah provinsi Jawa Barat memperpanjang masa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda PKB.

“Animo masyarakat sampai saat ini ingin kedua program tersebut diperpanjang,” katanya melansir sukabumiupdate.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja