KABUPATEN SUKABUMI

Tunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Dihapus?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 September 2018 | 14:16 WIB
Tunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Dihapus?

PELABUHANRATU, DDTCNews – Beredarnya isu pemerintah daerah yang mencabut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengendara yang menunggakn pajak kendaaran 2 tahun cukup menggemparkan warga Kabupaten Sukabumi.

Menanggapi isu itu, Kasi Penerimaan dan Penagihan Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Sukabumi II Pelabuhanratu Tata Takdir Achirussaat menekankan program penghapusan data STNK oleh samsat terhadap kendaraan sejauh ini belum diterapkan.

“Kebijakan itu belum diterapkan di sini, apalagi belum disosialisasikan juga kepada wajib pajak. Kalaupun nanti diterapkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat pasti akan mensosialisasikan ke masyarakat,” katanya di kantornya, Selasa (4/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Meningat kebijakan itu belum diterapkan, Tata mengimbau warga Kabupaten Sukabumi agar tidak terlalu termakan oleh isu yang belum jelas kebenarannya. Jika nanti akan diterapkan, pasti akan disosialisasikan terlebih dahulu.

Kabarnya pencabutan STNK itu berlaku kepada penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 2 tahun, sehingga pemerintah daerah berhak menghapus data STNK tersebut. Seperti halnya pemerintah provinsi Jawa Timur telah memberlakukan kebijakan tersebut.

Di samping isu pencabutan STNK, Tata menyatakan masyarakat wilayah Kabupaten Sukabumi justru lebih menginginkan pemerintah provinsi Jawa Barat memperpanjang masa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda PKB.

“Animo masyarakat sampai saat ini ingin kedua program tersebut diperpanjang,” katanya melansir sukabumiupdate.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?