Ilustrasi.
KAUR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan bersama Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur memberi batas waktu pelunasan sekitar 2 pekan kepada 81 desa yang menunggak pajak atas dana desa.
Kepala KP2KP Bintuhan Denny Darmawan mengatakan desa-desa tersebut harus melunasi tunggakan pajaknya paling lambat pada 9 Maret 2021. Jika pajak tersebut tetap tidak dilunasi, sambung dia, akan ada konsekuensi hukumnya.
"Para kepala desa sudah mengisi surat perjanjian pelunasan pajak ini," katanya dalam sosialisasi perpajakan bendahara desa di Kabupaten Kaur, Selasa (23/2/2021).
Denny mengatakan kewajiban pajak dana desa tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh final, dan serta pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak tersebut biasanya berasal dari kegiatan pembangunan desa, seperti ketika membeli material proyek.
Dia menyebut dari 192 desa di Kabupaten Kaur, 81 di antaranya memiliki tunggakan pajak dana desa pada 2019 dan 2020. Rata-rata tunggakan itu senilai Rp30 hingga Rp40 juta yang jika diakumulasikan mencapai miliaran rupiah.
Menurut Denny, KP2KP akan terus menagih tunggakan pajak tersebut bersama Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri. Dia berharap semua kepala desa segera melunasi kewajiban pajaknya dalam waktu yang ditetapkan sehingga tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur A Gufroni menambahkan institusinya akan menyelidiki desa-desa yang tetap tidak mau membayar pajak dana desanya. Dia menilai ada potensi pelanggaran hukum berupa penggelapan pajak lantaran dana untuk membayar pajaknya juga telah dianggarkan dalam dana desa.
"Nanti untuk desa yang belum bayar pajak ini akan kami selidiki apa penyebabnya," ujarnya dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.