KABUPATEN KAUR

Tunggak Pajak Dana Desa, DJP Beri Waktu Pelunasan 2 Minggu

Dian Kurniati | Rabu, 24 Februari 2021 | 13:18 WIB
Tunggak Pajak Dana Desa, DJP Beri Waktu Pelunasan 2 Minggu

Ilustrasi. 

KAUR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan bersama Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur memberi batas waktu pelunasan sekitar 2 pekan kepada 81 desa yang menunggak pajak atas dana desa.

Kepala KP2KP Bintuhan Denny Darmawan mengatakan desa-desa tersebut harus melunasi tunggakan pajaknya paling lambat pada 9 Maret 2021. Jika pajak tersebut tetap tidak dilunasi, sambung dia, akan ada konsekuensi hukumnya.

"Para kepala desa sudah mengisi surat perjanjian pelunasan pajak ini," katanya dalam sosialisasi perpajakan bendahara desa di Kabupaten Kaur, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Denny mengatakan kewajiban pajak dana desa tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh final, dan serta pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak tersebut biasanya berasal dari kegiatan pembangunan desa, seperti ketika membeli material proyek.

Dia menyebut dari 192 desa di Kabupaten Kaur, 81 di antaranya memiliki tunggakan pajak dana desa pada 2019 dan 2020. Rata-rata tunggakan itu senilai Rp30 hingga Rp40 juta yang jika diakumulasikan mencapai miliaran rupiah.

Menurut Denny, KP2KP akan terus menagih tunggakan pajak tersebut bersama Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri. Dia berharap semua kepala desa segera melunasi kewajiban pajaknya dalam waktu yang ditetapkan sehingga tidak perlu dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur A Gufroni menambahkan institusinya akan menyelidiki desa-desa yang tetap tidak mau membayar pajak dana desanya. Dia menilai ada potensi pelanggaran hukum berupa penggelapan pajak lantaran dana untuk membayar pajaknya juga telah dianggarkan dalam dana desa.

"Nanti untuk desa yang belum bayar pajak ini akan kami selidiki apa penyebabnya," ujarnya dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra