KABUPATEN KAUR

Tunggak Pajak Dana Desa, DJP Beri Waktu Pelunasan 2 Minggu

Dian Kurniati | Rabu, 24 Februari 2021 | 13:18 WIB
Tunggak Pajak Dana Desa, DJP Beri Waktu Pelunasan 2 Minggu

Ilustrasi. 

KAUR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan bersama Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur memberi batas waktu pelunasan sekitar 2 pekan kepada 81 desa yang menunggak pajak atas dana desa.

Kepala KP2KP Bintuhan Denny Darmawan mengatakan desa-desa tersebut harus melunasi tunggakan pajaknya paling lambat pada 9 Maret 2021. Jika pajak tersebut tetap tidak dilunasi, sambung dia, akan ada konsekuensi hukumnya.

"Para kepala desa sudah mengisi surat perjanjian pelunasan pajak ini," katanya dalam sosialisasi perpajakan bendahara desa di Kabupaten Kaur, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Denny mengatakan kewajiban pajak dana desa tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh final, dan serta pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak tersebut biasanya berasal dari kegiatan pembangunan desa, seperti ketika membeli material proyek.

Dia menyebut dari 192 desa di Kabupaten Kaur, 81 di antaranya memiliki tunggakan pajak dana desa pada 2019 dan 2020. Rata-rata tunggakan itu senilai Rp30 hingga Rp40 juta yang jika diakumulasikan mencapai miliaran rupiah.

Menurut Denny, KP2KP akan terus menagih tunggakan pajak tersebut bersama Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri. Dia berharap semua kepala desa segera melunasi kewajiban pajaknya dalam waktu yang ditetapkan sehingga tidak perlu dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur A Gufroni menambahkan institusinya akan menyelidiki desa-desa yang tetap tidak mau membayar pajak dana desanya. Dia menilai ada potensi pelanggaran hukum berupa penggelapan pajak lantaran dana untuk membayar pajaknya juga telah dianggarkan dalam dana desa.

"Nanti untuk desa yang belum bayar pajak ini akan kami selidiki apa penyebabnya," ujarnya dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua