KABUPATEN MADIUN

Tunggak Pajak 2 Bulan, Area Tambang Ini Disegel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 September 2018 | 18:29 WIB
Tunggak Pajak 2 Bulan, Area Tambang Ini Disegel

Penyegelan area tambang. 

MADIUN, DDTCNews – Operasi salah satu tambang material pasir dan batu di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Madiun ditutup sementara karena menunggak pajak.

Penyegelan area tambang seluas 5 hektare ini dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada ini, Rabu (19/9/2018). Adapun, operasi tambang sudah berjalan sekitar satu tahun.

Aris Budi, Kabid ESDM DPMPTSP Kabupaten Madiun mengatakan penyegelan dilakukan karena ada tunggakan pajak sekitar dua bulan. Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan. Namun, pemilik lahan tidak segera melunasi tunggakan pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

“Penyegelan ini bersifat sementara. Jika pemilik tambang ini sudah membayar tunggakan, segel akses jalan masuk ini akan kita buka kembali,” kata Aris, seperti dilansir dari surya.co.id.

Aris mengungkapkan alasan pemilik tambang adalah belum ada keuntungan yang dihasilkan. Namun demikian, menurutnya, kewajiban pajak harus tetap dipenuhi. Sesuai aturan, penyegelan akan dibuka ketika sudah ada pelunasan pajak.

Adapun, pemilik tambang dianggap melanggar dua ketentuan. Pertama, pasal 11 ayat 2d Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 1/2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur.

Dalam beleid tersebut, pemegang izin wajib membayar pajak pertambangan bahan galian golongan C kepada pemerintah kabupaten/kota setempat. Selain itu, pemilik tambang juga melanggar Perda Kabupaten Madiun No. 12/2010 tentang Pajak Daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Selasa, 26 November 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Targetkan Ekonomi Tumbuh di Atas 6%, Bahlil Jagokan Hilirisasi

Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Kontribusi Pajak Sektor Tambang Dioptimalkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?