Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Penyegelan area tambang.
MADIUN, DDTCNews – Operasi salah satu tambang material pasir dan batu di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Madiun ditutup sementara karena menunggak pajak.
Penyegelan area tambang seluas 5 hektare ini dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada ini, Rabu (19/9/2018). Adapun, operasi tambang sudah berjalan sekitar satu tahun.
Aris Budi, Kabid ESDM DPMPTSP Kabupaten Madiun mengatakan penyegelan dilakukan karena ada tunggakan pajak sekitar dua bulan. Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan. Namun, pemilik lahan tidak segera melunasi tunggakan pajak.
“Penyegelan ini bersifat sementara. Jika pemilik tambang ini sudah membayar tunggakan, segel akses jalan masuk ini akan kita buka kembali,” kata Aris, seperti dilansir dari surya.co.id.
Aris mengungkapkan alasan pemilik tambang adalah belum ada keuntungan yang dihasilkan. Namun demikian, menurutnya, kewajiban pajak harus tetap dipenuhi. Sesuai aturan, penyegelan akan dibuka ketika sudah ada pelunasan pajak.
Adapun, pemilik tambang dianggap melanggar dua ketentuan. Pertama, pasal 11 ayat 2d Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 1/2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur.
Dalam beleid tersebut, pemegang izin wajib membayar pajak pertambangan bahan galian golongan C kepada pemerintah kabupaten/kota setempat. Selain itu, pemilik tambang juga melanggar Perda Kabupaten Madiun No. 12/2010 tentang Pajak Daerah. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.