KABUPATEN MADIUN

Tunggak Pajak 2 Bulan, Area Tambang Ini Disegel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 September 2018 | 18:29 WIB
Tunggak Pajak 2 Bulan, Area Tambang Ini Disegel

Penyegelan area tambang. 

MADIUN, DDTCNews – Operasi salah satu tambang material pasir dan batu di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Madiun ditutup sementara karena menunggak pajak.

Penyegelan area tambang seluas 5 hektare ini dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada ini, Rabu (19/9/2018). Adapun, operasi tambang sudah berjalan sekitar satu tahun.

Aris Budi, Kabid ESDM DPMPTSP Kabupaten Madiun mengatakan penyegelan dilakukan karena ada tunggakan pajak sekitar dua bulan. Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan. Namun, pemilik lahan tidak segera melunasi tunggakan pajak.

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

“Penyegelan ini bersifat sementara. Jika pemilik tambang ini sudah membayar tunggakan, segel akses jalan masuk ini akan kita buka kembali,” kata Aris, seperti dilansir dari surya.co.id.

Aris mengungkapkan alasan pemilik tambang adalah belum ada keuntungan yang dihasilkan. Namun demikian, menurutnya, kewajiban pajak harus tetap dipenuhi. Sesuai aturan, penyegelan akan dibuka ketika sudah ada pelunasan pajak.

Adapun, pemilik tambang dianggap melanggar dua ketentuan. Pertama, pasal 11 ayat 2d Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 1/2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur.

Dalam beleid tersebut, pemegang izin wajib membayar pajak pertambangan bahan galian golongan C kepada pemerintah kabupaten/kota setempat. Selain itu, pemilik tambang juga melanggar Perda Kabupaten Madiun No. 12/2010 tentang Pajak Daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Selasa, 26 November 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Targetkan Ekonomi Tumbuh di Atas 6%, Bahlil Jagokan Hilirisasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses