KABUPATEN SIAK

Tukar Data, Kanwil DJP Riau Gandeng Pemkab Siak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 16:20 WIB
Tukar Data, Kanwil DJP Riau Gandeng Pemkab Siak

Rombongan Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau saat mengunjungi kediaman Bupati Siak. (Foto: Halloriau.com) 

SIAK, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Provinsi Riau dan Kepulauan Riau mengajak Pemerintah Kabupaten Siakuntuk saling bertukar data dan mendata objek pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak pusat dan juga pajak daerah.

Hal tersebut disampaikan Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau Edward Hamonangan Sianipar saat menemui Bupati SiakSyamsuar, didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Siak Sri Indrapura.

“Siang ini saya menerima kunjungan Pak Edward Hamonangan Sianipar bersama rombongan untuk menjalin silaturahmi. Beliau mendapat amanah baru dalam jabatannya saat ini untuk menjalin sinergi dalam rangka mendorong pendapatan pajak,” kata Bupati Siak Syamsuar, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ia menambahkan sinergi antarinstitusi pemerintah sangat diperlukan sehingga pendapatan pajak bisa semakin dioptimalkan. Kedua institusi ini akan bersama-sama mendorong penerimaan pajak dengan mengoptimalkan potensi pajak yang ada.

“Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau bersama Pemkab Siak ingin bersinergi mengoptimalkan sumber penerimaan pajak. Ini strategi yang paling penting dalam mendorong pendapatan pajak, baik untuk pajak pusat maupun pajak daerah,” sambungnya.

Syamsuar mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk merumuskan strategi dalam rangka mendorong pendapatan pajak. Diharapkan dengan sinergi dengan Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau diharapkan mampu memberi dampak positif pada pendapatan daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di samping menjalin sinergi, seperti dilansir halloriau.com, kunjungan Kakanwil Ditjen Pajak Provinsi Riau Edwar Hamonangan Sianipar juga sebagai silaturahmi antar institusi. Pasalnya, Edwar baru saja dipindahtugaskan dari Kantor Pusat DJP di Jakarta ke Riau.

Seusai kunjungan tersebut, Edward beserta rombongan melanjutkan kunjungannya ke Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Siak dalam rangka mengenal lebih dekat khasanah Budaya Melayu Siak melalui ragam cinderamata dan kerajinan khas lokal. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN