KEBIJAKAN PAJAK

Tukar Data dengan BPJS Kesehatan, DJP: Dilakukan Sesuai Amanat UU KUP

Dian Kurniati | Kamis, 03 Maret 2022 | 12:00 WIB
Tukar Data dengan BPJS Kesehatan, DJP: Dilakukan Sesuai Amanat UU KUP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Inpres No. 1/2022 memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertukaran data pajak dengan peserta JKN dari BPJS Kesehatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pertukaran data akan dilakukan dengan mengacu pada prinsip kerahasiaan data sesuai dengan amanat Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain itu, pertukaran data dengan BPJS Kesehatan juga akan berjalan dalam mekanisme izin Menteri Keuangan.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

"Seluruh data dan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk tujuan kerja sama serta sesuai peraturan perundang-undangan," katanya, dikutip pada Kamis (3/3/2022).

Saat ini, lanjut Neilmaldrin, nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan telah ditandatangani.

Setelah itu, DJP langsung menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS) untuk merealisasikan instruksi pertukaran data dan informasi sebagai bahan monitoring dan evaluasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Meski tak memerinci data pajak yang akan dipertukarkan, kerja sama antara DJP dan BPJS Kesehatan akan menjadi satu kesatuan dalam kerja sama antara BPJS Kesehatan dan beberapa unit eselon I di lingkungan Kemenkeu.

Dalam hal ini, sambung Neilmaldrin, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Sekretariat Jenderal Kemenkeu menjadi unit in charge (UIC) Rencana Aksi Inpres 1/2022.

"Pertukaran data dalam kerja sama tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip kerahasiaan data," ujarnya.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres 1/2022 mengenai optimalisasi pelaksanaan program JKN. Inpres tersebut memuat instruksi kepada menteri, gubernur, dan direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan langkah optimalisasi program JKN.

Dalam instruksi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta untuk mempertukarkan data pajak dengan peserta JKN dari BPJS Kesehatan. Pertukaran data tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan peserta program JKN dalam menjalankan kewajibannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai