KEBIJAKAN MONETER

Tujuh Strategi Bank Indonesia Redam Efek Corona Terhadap Ekonomi

Dian Kurniati | Kamis, 19 Maret 2020 | 15:54 WIB
Tujuh Strategi Bank Indonesia Redam Efek Corona Terhadap Ekonomi

Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia (BI) menyiapkan tujuh strategi untuk meredam tekanan ekonomi yang diakibatkan virus Corona (Covid-19).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan tujuh strategi tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia berharap tujuh strategi tersebut mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

“BI terus memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid-19, dan menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan," kata Perry melalui konferensi video, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Strategi pertama adalah memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan triple intervention itu antara lain secara spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), dan pembelian SBN dari pasar sekunder.

Kedua, memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah perbankan. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret 2020.

Ketiga, menambah frekuensi lelang FX swap bertenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari tiga kali sepekan menjadi tiap hari. Menurut Perry, kebijakan yang berlaku mulai 19 Maret 2020 ini untuk memastikan kecukupan likuiditas.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Keempat, memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing untuk menaikkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. BI juga mendorong bank menggunakan kebijakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing untuk kebutuhan di dalam negeri.

Kelima, mempercepat pemberlakuan ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF. Kebijakan itu berlaku paling lambat 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020.

Keenam, memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 bps yang semula hanya ditujukan pembiayaan ekspor-impor, kini ditambah pembiayaan kepada UMKM dan sektor prioritas lainnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020.

Baca Juga:
Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Ketujuh, memperkuat sistem pembayaran melalui ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif, serta mengimbau masyarakat menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai.

BI juga akan mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke BI yang semula Rp600 menjadi Rp1, dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900. Kebijakan itu berlaku untuk periode 1 April-31 Desember 2020.

“Semua program bantuan nontunai pemerintah mendapat dukungan penuh dari BI, mulai dari program bansos PKH dan BPNT, program kartu prakerja, dan program kartu Indonesia pintar-kuliah,” ujar Perry. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP