KEBIJAKAN MONETER

Tujuh Strategi Bank Indonesia Redam Efek Corona Terhadap Ekonomi

Dian Kurniati | Kamis, 19 Maret 2020 | 15:54 WIB
Tujuh Strategi Bank Indonesia Redam Efek Corona Terhadap Ekonomi

Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia (BI) menyiapkan tujuh strategi untuk meredam tekanan ekonomi yang diakibatkan virus Corona (Covid-19).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan tujuh strategi tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia berharap tujuh strategi tersebut mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

“BI terus memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid-19, dan menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan," kata Perry melalui konferensi video, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Strategi pertama adalah memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan triple intervention itu antara lain secara spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), dan pembelian SBN dari pasar sekunder.

Kedua, memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah perbankan. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret 2020.

Ketiga, menambah frekuensi lelang FX swap bertenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari tiga kali sepekan menjadi tiap hari. Menurut Perry, kebijakan yang berlaku mulai 19 Maret 2020 ini untuk memastikan kecukupan likuiditas.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Keempat, memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing untuk menaikkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. BI juga mendorong bank menggunakan kebijakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing untuk kebutuhan di dalam negeri.

Kelima, mempercepat pemberlakuan ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF. Kebijakan itu berlaku paling lambat 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020.

Keenam, memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 bps yang semula hanya ditujukan pembiayaan ekspor-impor, kini ditambah pembiayaan kepada UMKM dan sektor prioritas lainnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Ketujuh, memperkuat sistem pembayaran melalui ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif, serta mengimbau masyarakat menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai.

BI juga akan mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke BI yang semula Rp600 menjadi Rp1, dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900. Kebijakan itu berlaku untuk periode 1 April-31 Desember 2020.

“Semua program bantuan nontunai pemerintah mendapat dukungan penuh dari BI, mulai dari program bansos PKH dan BPNT, program kartu prakerja, dan program kartu Indonesia pintar-kuliah,” ujar Perry. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra