KEBIJAKAN MONETER

Tujuh Strategi Bank Indonesia Redam Efek Corona Terhadap Ekonomi

Dian Kurniati | Kamis, 19 Maret 2020 | 15:54 WIB
Tujuh Strategi Bank Indonesia Redam Efek Corona Terhadap Ekonomi

Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia (BI) menyiapkan tujuh strategi untuk meredam tekanan ekonomi yang diakibatkan virus Corona (Covid-19).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan tujuh strategi tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia berharap tujuh strategi tersebut mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

“BI terus memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid-19, dan menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan," kata Perry melalui konferensi video, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Strategi pertama adalah memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan triple intervention itu antara lain secara spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), dan pembelian SBN dari pasar sekunder.

Kedua, memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah perbankan. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret 2020.

Ketiga, menambah frekuensi lelang FX swap bertenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari tiga kali sepekan menjadi tiap hari. Menurut Perry, kebijakan yang berlaku mulai 19 Maret 2020 ini untuk memastikan kecukupan likuiditas.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Keempat, memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing untuk menaikkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. BI juga mendorong bank menggunakan kebijakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing untuk kebutuhan di dalam negeri.

Kelima, mempercepat pemberlakuan ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF. Kebijakan itu berlaku paling lambat 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020.

Keenam, memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 bps yang semula hanya ditujukan pembiayaan ekspor-impor, kini ditambah pembiayaan kepada UMKM dan sektor prioritas lainnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020.

Baca Juga:
Penjual Gorengan Ini Raup Omzet Rp548 Juta, Kena PPh Final UMKM 0,5%

Ketujuh, memperkuat sistem pembayaran melalui ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif, serta mengimbau masyarakat menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai.

BI juga akan mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke BI yang semula Rp600 menjadi Rp1, dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900. Kebijakan itu berlaku untuk periode 1 April-31 Desember 2020.

“Semua program bantuan nontunai pemerintah mendapat dukungan penuh dari BI, mulai dari program bansos PKH dan BPNT, program kartu prakerja, dan program kartu Indonesia pintar-kuliah,” ujar Perry. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN