HARI PAJAK 14 JULI

Tugas dan Fungsi Kanwil Diperkuat, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juli 2020 | 10:36 WIB
Tugas dan Fungsi Kanwil Diperkuat, Ini Kata Dirjen Pajak

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCnews)

JAKARTA, DDTCNews—Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan perubahan tugas dan fungsi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama merupakan langkah awal penataan organisasi vertikal Ditjen Pajak (DJP) secara menyeluruh.

Dalam sambutannya pada peringatan Hari Pajak, Suryo mengatakan perubahan cara kerja dan struktur organisasi KPP Pratama tersebut bakal diikuti dengan perubahan struktur organisasi Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP.

"Tugas dan fungsi Kanwil DJP diperkuat sehingga dapat memberikan bimbingan kepada unit di bawahnya dengan lebih optimal," ujar Suryo, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Secara lebih khusus, penataan SDM akan terus dilanjutkan mengikuti kebutuhan perubahan cara kerja DJP serta struktur organisasi. Pegawai DJP dituntut untuk memiliki pemahaman yang holistik mengenai organisasi melalui mutasi dan jenjang karir yang jelas.

Keseluruhan reformasi tersebut, lanjutnya, baik dari aspek perubahan cara kerja, perubahan struktur organisasi, dan pengelolaan SDM merupakan bagian besar yang tidak terpisahkan dari pembangunan core tax system.

Menurut Suryo, core tax system merupakan tulang punggung administrasi perpajakan yang sepenuhnya baru dan bertujuan untuk mewujudkan cita-cita reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Suryo mengingatkan pegawai DJP jika tantangan kerja DJP untuk menyokong penerimaan negara ke depan tidak mudah. Untuk itu, perlu ada inovasi dan cara kerja yang tidak biasa untuk menyikapi tantangan di masa depan.

“DJP selalu berkomitmen untuk melakukan reformasi perpajakan baik dari sisi proses bisnis, organisasi, dan pengelolaan SDM,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?