Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCnews)
JAKARTA, DDTCNews—Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan perubahan tugas dan fungsi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama merupakan langkah awal penataan organisasi vertikal Ditjen Pajak (DJP) secara menyeluruh.
Dalam sambutannya pada peringatan Hari Pajak, Suryo mengatakan perubahan cara kerja dan struktur organisasi KPP Pratama tersebut bakal diikuti dengan perubahan struktur organisasi Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP.
"Tugas dan fungsi Kanwil DJP diperkuat sehingga dapat memberikan bimbingan kepada unit di bawahnya dengan lebih optimal," ujar Suryo, Selasa (14/7/2020).
Secara lebih khusus, penataan SDM akan terus dilanjutkan mengikuti kebutuhan perubahan cara kerja DJP serta struktur organisasi. Pegawai DJP dituntut untuk memiliki pemahaman yang holistik mengenai organisasi melalui mutasi dan jenjang karir yang jelas.
Keseluruhan reformasi tersebut, lanjutnya, baik dari aspek perubahan cara kerja, perubahan struktur organisasi, dan pengelolaan SDM merupakan bagian besar yang tidak terpisahkan dari pembangunan core tax system.
Menurut Suryo, core tax system merupakan tulang punggung administrasi perpajakan yang sepenuhnya baru dan bertujuan untuk mewujudkan cita-cita reformasi perpajakan.
Suryo mengingatkan pegawai DJP jika tantangan kerja DJP untuk menyokong penerimaan negara ke depan tidak mudah. Untuk itu, perlu ada inovasi dan cara kerja yang tidak biasa untuk menyikapi tantangan di masa depan.
“DJP selalu berkomitmen untuk melakukan reformasi perpajakan baik dari sisi proses bisnis, organisasi, dan pengelolaan SDM,” ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.