INGGRIS

Tuai Kritik, Janji Pajak PM Inggris Diproyeksi Perlebar Ketimpangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 11:00 WIB
Tuai Kritik, Janji Pajak PM Inggris Diproyeksi Perlebar Ketimpangan

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson.

LONDON, DDTCNews – Paket kebijakan pajak yang dijanjikan Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mendapat kritik dari Partai Buruh. Kebijakan pajak ini berisiko memperparah ketimpangan, baik secara pendapatan maupun gender.

Janji kenaikan ambang batas pengenaan tarif pajak tertinggi 40% dari 50.000 pound sterling menjadi 80.000 pound sterling kembali disampaikan Johnson saat memimpin kabinet pertamanya. Partai Buruh melihat hampir 80% pendapat manfaat adalah pria.

Pasalnya, Partai Buruh telah menugaskan House of Commons library untuk meneliti penerima manfaat dari tinjauan gender. Dalam penelitian itu ditemukan sekitar 850.000 perempuan mendapat keuntungan dari peningkatan ambang batas. Sebanyak 2,9 juta penerima merupakan laki-laki.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Ada ketimpangan 77% [laki-laki] dan 23% [perempuan],” demikian dilansir The Guardian, Jumat (26/7/2019).

Berdasarkan studi Institute for Fiscal Studies (IFS), perkiraan populasi pemerintah, dan alat simulasi kebijakan manfaat Euromod UE, 80% dari manfaat finansial (uang tunai tambahan yang akan tersedia dengan menaikkan ambang batas) akan diberikan kepada penduduk laki-laki.

Hasil penelitian ini menunjukkan akan ada risiko pelebaran ketimpangan. Terlebih, dalam analisis IFS, rencana kebijakan yang akan menelan biaya sekitar 9 miliar pound sterling (sekitar Rp156,78 triliun) ini akan menguntungkan 10% rumah tangga terkaya di Inggris.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dawn Butler, Menteri Bayangan Perempuan dan Kesetaraan mengatakan rencana itu merupakan lambang dari prioritas Johnson. Alih-alih mempersempit ketimpangan dalam sistem perekonomian, rencana kebijakan pajak Johnson ini justru berisiko makin memperlebar indikator tersebut.

“Jika kita merancang kebijakan yang menguntungkan perempuan juga maka semua orang akan lebih baik. Pemotongan pajak untuk pencari nafkah tertinggi, mayoritas dari mereka laki-laki. Ini terlihat betapa salah arah prioritas Boris Johnson,” jelasnya.

Thinktank Resolution Foundation mengatakan bahwa 83% dari pihak yang akan mendapat keuntungan dari perubahan ketentuan pajak ini berasal dari 10% rumah tangga teratas berdasarkan pendapatan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Thinktank menghitung bahwa seseorang yang berpenghasilan 80.000 pound sterling setahun akan memperoleh 57 pound sterling seminggu. Angka tersebut merupakan jumlah yang sama seperti yang diterima dalam tunjangan pencari kerja oleh orang muda yang menganggur.

Johnson mengecilkan arti penting dari rencana tersebut, dengan mengatakan bahwa rencana tersebut akan menjadi bagian dari paket yang lebih luas yang lebih berfokus pada membantu orang yang berpenghasilan rendah.

Johnson mengatakan pemotongan pajak secara umum adalah ide yang bagus karena pada akhirnya meningkatkan pendapatan. Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah ide yang didasarkan pada model ekonomi yang sekarang didiskreditkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar