AMERIKA SERIKAT

Trump Rilis Proposal Pajak, Begini Isinya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 April 2017 | 17:08 WIB
Trump Rilis Proposal Pajak, Begini Isinya

WASHINGTON, DDTCNews – Pemerintahan Trump akhirnya merilis proposal kebijakan pajak pada Rabu (26/4) waktu setempat. Menurut pejabat Gedung Putih, proposal ini akan menjadi pemangkasan pajak besar-besaran sepanjang sejarah Amerika Serikat (AS).

Kepala penasihat ekonomi Gedung Putih Gary Cohn dan Menteri Keuangan AS Steve Mnuchin merangkum rencana pajak Trump dalam konferensi pers. Mnuchin mengatakan rencana pajak yang diterbitkan Trump ini merupakan cerminan dari apa yang telah disampaikannya selama masa kampanye.

“Masih belum jelas kapan Kongres dapat memperkenalkan legislasi terkait reformasi pajak tersebut. Namun, kami berharap agar rencana reformasi pajak tersebut dapat gol pada akhir tahun ini,” ungkapnya, Kamis (27/4).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Beberapa pihak menilai rencana reformasi pajak Presiden AS tersebut rupanya gagal memenuhi ekspektasi publik lantaran masih diliputi dengan ketidakpastian. Rencana reformasi pajak yang dijanjikan Trump selama 11 pekan terakhir itu, ternyata hanya berupa satu halaman yang berisi poin-poin yang jumlahnya tak kurang dari 250 kata.

Secara keseluruhan, pemerintah AS hanya menyebutkan kebijakan pemangkasan pajak akan diimbangi oleh peningkatan penerimaan pajak hingga triliunan dolar AS selama satu dekade ke depan. Seperti dilansir dalam cnbc.com, berikut merupakan poin-poin rencana reformasi yang diajukan dalam Proposal:

  • Pemangkasan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Proposal ini mengusulkan untuk memangkas jumlah pajak profresif dari 7 lapisan menjadi 3 lapis untuk individu, yang akan ditetapkan menjadi 10%, 25%, dan 35%. Sementara, pajak yang berlaku saat ini yaitu 10%, 15%, 25%, 28%, 33%, 35%, dan 39,6%.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Permasalahannya adalah Gedung Putih belum menjabarkan secara spesifik bagaimana pendapatan seseorang akan diberlakukan pada 3 lapis tarif pajak yang diajukan Trump. Sehingga, sulit dilakukan kalkulasi perubahan yang ada dalam hitungan dolar dan sen bagi warga AS.

  • Pemotongan Tarif Pajak Perusahaan

Trump akan memangkas tarif pajak perusahaan paling tinggi untuk seluruh bisnis menjadi 15% dari tarif saat ini sebesar 35%, sesuai dengan janjinya saat kampanye. Hal ini akan berlaku untuk bisnis usaha kecil hingga firma hukum dan hedge fund.

  • Satu Kali Pajak dari Keuntungan Luar Negeri

Presiden akan mengusulkan untuk menerapkan pajak rendah sebanyak satu kali atas keuntungan perusahaan multinasional yang diperoleh dari luar negeri senilai US$2,6 triliun atau sekitar Rp34.577 triliun secara teknikal tidak pernah dibawa kembali ke AS.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China
  • Mengganti Sistem Pajak ke Sistem Teritorial

Saat ini, perusahaan AS harus membayar pajak untuk seluruh keuntungan yang mereka dapat di negara manapun perusahaan tersebut didirikan. Trump saat ini mendukung usulan Republik yang ingin mengganti sistem pajak ke sistem teritorial bagi para pengusaha. Itu artinya, perusahaan AS hanya berutang pajak kepada negara atas keuntungan yang mereka dapatkan di AS.

  • Menghapus Pajak Lahan Pertanian & Peternakan

Trump juga akan menghapus pajak untuk tanah atau lahan pertanian maupun peternakan, yang diklaim dapat membantu para petani AS dan bisnis yang dimiliki swasta. Analisis terhadap pajak tanah ini menunjukkan bahwa jenis pajak itu hanya berdampak pada sebagian kecil warga AS.

  • Keringanan Pajak Untuk Biaya Penitipan Anak

Garis besar proposal yang diajukan salah satunya berisi mengenai keringanan pajak untuk biaya penitipan anak, namun tidak ada rincian lebih jauh mengenai hal ini. Selama kampanye, Trump meminta dua potongan pajak untuk membantu meringankan biaya penitipan anak bagi keluarga. Pertama, orang tua akan menikmati pengurangan biaya rata-rata penitipan anak di negara bagian tempat tinggal mereka, yang berdasarkan usia anak.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Ketentuan lainnya yakni memberikan keringanan pajak kepada siapa saja yang menyisihkan sampai US$2.000 atau Rp26,5 juta setahun untuk menanggung biaya yang berkaitan dengan perawatan anak dan perawatan orang tua.

Sementara, pakar kebijakan pajak dan perawatan anak menilai dua usulan pajak Trump ini tidak proporsional dan akan menguntungkan keluarga yang lebih kaya. Dan dalam kasus pada keluarga berpenghasilan rendah dan menengah yang jumlahnya mencapai jutaan, keringanan ini dapat meningkatkan beban pajak.

  • Mencabut Serangkaian Pajak

Seperti yang sudah dikatakan selama masa kampanye, Trump mengajukan pencabutan Pajak Minimum Alternatif, pajak properti dan 3,8% Medicare surtax yang diberlakukan pada upah dan investasi di atas tingkat tertentu. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha