PERANG TARIF PAJAK

Trump Pangkas Tarif Pajak, Begini Respons Kebijakan RI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2017 | 17:15 WIB
Trump Pangkas Tarif Pajak, Begini Respons Kebijakan RI

Menkeu

JAKARTA, DDTCNews—Perlombaan antar negara dalam menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas suatu perusahaan semakin bergejolak. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meramaikan perlombaan itu dengan rencana penurunan tarif PPh Perusahaan dari sebesar 35% menjadi hanya 15% saja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan tarif pajak tersebut bisa mempengaruhi kondisi perpajakan internasional, bahkan Indonesia juga bisa mendapatkan dampak tersebut. Untuk itu, pemerintah RI akan semakin mengikuti pergerakan atas perlombaan penurunan tarif pajak di berbagai negara, tidak hanya menyoroti kebijakan AS saja.

"Kami akan tetap mencoba melindungi Indonesia di tengah perubahan kebijakan internasional, sehingga pemungutan pajak di Indonesia tidak tererosi karena kebijakan tersebut. Pemerintah masih meneliti lebih lanjut dampak-dampak yang bisa terjadi atas berlakunya kebijakan itu, baik dari rezim worldwide maupun teritorial," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (6/12).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Tak hanya Indonesia yang menjalankan reformasi pajak, bahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Reformasi Pajak yang dicanangkan Trump dan Partai Republik telah disahkan oleh Senat AS. Dikabarkan, penurunan tarif pajak yang dilakukan oleh Trump sejatinya untuk mengurangi pengenaan pajak bagi para pengusaha.

Namun, pemerintah Indonesia masih belum membeberkan informasi mengenai rencana penurunan tarif pajak. Mengingat pemerintah masih menggodok draf RUU PPh untuk segera direvisi dalam rangka menjalankan reformasi perpajakan.

Lebih jauh, reformasi perpajakan Indonesia melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pun kembali molor. Pasalnya melakui Sidang Paripurna, DPR telah mengulur pembahasan RUU KUP selama satu masa sidang.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sementara itu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menegaskan reformasi pajak yang tengah dilakukan pemerintah Indonesia meliputi berbagai aspek. Robert sangat yakin Ditjen Pajak akan memiliki sistem yang sangat baik pada masa mendatang melalui reformasi tersebut.

"Kami ingin perbaikan di ranah Ditjen Pajak tidak perlu terpisah-pisah, semuanya bisa terintegrasi dan menyatu. Perbaikan sistem yang bisa dilakukan seperti merekam SPT, mencatat akun tax payer, merekam pemeriksaan, menagih, hingga menerima informasi aset wajib pajak. Kami punya SIDJP dan CRM yang bisa menunjang pembangunan core tax," pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN