KANADA

Trudeau Janjikan Pajak Digital Jika Terpilih Lagi Jadi Perdana Menteri

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2019 | 11:45 WIB
Trudeau Janjikan Pajak Digital Jika Terpilih Lagi Jadi Perdana Menteri

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau. (foto: post-gazette.com)

OTTAWA, DDTCNews – Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengusulkan pajak baru yang menyasar raksasa digital jika dia terpilih kembali. Pajak tersebut ditujukan bagi raksasa digital yang menjual iklan online atau mendapatkan keuntungan dari penggunaan data di Kanada.

Langkah ini merupakan bagian dari platform Liberal 2019 yang baru diresmikan oleh Justin Trudeau. Dalam kampanyenya, Trudeau mengumumkan berbagai cara untuk menghasilkan pendapatan baru melalui perpajakan sembari menciptakan sistem pajak yang lebih adil.

“Perekonomian hari ini lebih digital dan tanpa batas sehingga sistem pajak kita harus mengikuti. Kami akan bekerja dengan mitra internasional untuk memastikan raksasa digital global membayar pajak perusahaan di negara tempat mereka menghasilkan pendapatan,” ujarnya, Minggu (29/9/2019)

Baca Juga:
Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Berdasarkan rencana Tredeau, pajak digital tersebut akan menyasar raksasa digital multinasional yang beroperasi di Kanada. Tarif ditetapkan sebesar 3% dari pendapatan yang dihasilkan dari penjualan iklan online atau keuntungan lain terkait dengan penggunaan data di Kanada.

Adapun pajak tersebut akan berlaku bagi perusahaan yang setidaknya memiliki pendapatan global senilai US$1 miliar (setara Rp14,1 trilun) per tahun dan pendapatan di Kanada senilai US$40 juta (setara Rp563,8 miliar) per tahun.

Seperti yang diterapkan di negara lain, rencana pajak raksaka digital ini merupakan tindakan sementara sampai konsensus global tercapai. Jika pajak ini benar-benar diterapkan pemerintah, ada potensi tambahan penerimaan yang cukup besar.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Dalam kurun empat tahun – selama masa jabatan – akan ada tambahan penerimaan senilai US$540 juta (setara Rp7,6 triliun) pada tahun pertama. Selanjutnya, penerimaan tersebut akan meningkat menjadi US$600 juta (setara Rp8,4 triliun) pada tahun kedua dan ketiga.

Kemudian, akan menjadi US$730 juta (setara Rp10,2 triliun) pada tahun keempat. Sehingga, seperti dilansir thestar.com, penerapan pajak tersebut secara keseluruhan akan menghasilkan setidaknya penerimaan tambahan senilai US$2,5 miliar (setara Rp35,3 triliun).

Adapun, selain pajak digital, Tredeau juga berencana untuk menutup celah pajak yang memungkinkan perusahaan untuk mengurangi pajak terutangnya. Dia juga akan memperkenalkan pajak baru sebesar 10% pada mobil mewah, kapal, dan pesawat pribadi. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Rabu, 27 November 2024 | 09:00 WIB OECD ECONOMIC SURVEY OF INDONESIA 2024

OECD Catat Ekonomi Indonesia Sudah Kembali ke Level Prapandemi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?