KANADA

Trudeau Janjikan Pajak Digital Jika Terpilih Lagi Jadi Perdana Menteri

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2019 | 11:45 WIB
Trudeau Janjikan Pajak Digital Jika Terpilih Lagi Jadi Perdana Menteri

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau. (foto: post-gazette.com)

OTTAWA, DDTCNews – Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengusulkan pajak baru yang menyasar raksasa digital jika dia terpilih kembali. Pajak tersebut ditujukan bagi raksasa digital yang menjual iklan online atau mendapatkan keuntungan dari penggunaan data di Kanada.

Langkah ini merupakan bagian dari platform Liberal 2019 yang baru diresmikan oleh Justin Trudeau. Dalam kampanyenya, Trudeau mengumumkan berbagai cara untuk menghasilkan pendapatan baru melalui perpajakan sembari menciptakan sistem pajak yang lebih adil.

“Perekonomian hari ini lebih digital dan tanpa batas sehingga sistem pajak kita harus mengikuti. Kami akan bekerja dengan mitra internasional untuk memastikan raksasa digital global membayar pajak perusahaan di negara tempat mereka menghasilkan pendapatan,” ujarnya, Minggu (29/9/2019)

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Berdasarkan rencana Tredeau, pajak digital tersebut akan menyasar raksasa digital multinasional yang beroperasi di Kanada. Tarif ditetapkan sebesar 3% dari pendapatan yang dihasilkan dari penjualan iklan online atau keuntungan lain terkait dengan penggunaan data di Kanada.

Adapun pajak tersebut akan berlaku bagi perusahaan yang setidaknya memiliki pendapatan global senilai US$1 miliar (setara Rp14,1 trilun) per tahun dan pendapatan di Kanada senilai US$40 juta (setara Rp563,8 miliar) per tahun.

Seperti yang diterapkan di negara lain, rencana pajak raksaka digital ini merupakan tindakan sementara sampai konsensus global tercapai. Jika pajak ini benar-benar diterapkan pemerintah, ada potensi tambahan penerimaan yang cukup besar.

Baca Juga:
Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

Dalam kurun empat tahun – selama masa jabatan – akan ada tambahan penerimaan senilai US$540 juta (setara Rp7,6 triliun) pada tahun pertama. Selanjutnya, penerimaan tersebut akan meningkat menjadi US$600 juta (setara Rp8,4 triliun) pada tahun kedua dan ketiga.

Kemudian, akan menjadi US$730 juta (setara Rp10,2 triliun) pada tahun keempat. Sehingga, seperti dilansir thestar.com, penerapan pajak tersebut secara keseluruhan akan menghasilkan setidaknya penerimaan tambahan senilai US$2,5 miliar (setara Rp35,3 triliun).

Adapun, selain pajak digital, Tredeau juga berencana untuk menutup celah pajak yang memungkinkan perusahaan untuk mengurangi pajak terutangnya. Dia juga akan memperkenalkan pajak baru sebesar 10% pada mobil mewah, kapal, dan pesawat pribadi. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN