PENERIMAAN NEGARA

Triwulan Pertama, Setoran Bea Cukai Naik Dobel Digit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 April 2018 | 08:34 WIB
Triwulan Pertama, Setoran Bea Cukai Naik Dobel Digit

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mencatat kenaikan penerimaan negara pada tiga bulan pertama 2018. Angkanya pun lebih baik dari capain tahun sebelumnya.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan setoran dari bea dan cukai per 3 April 2018 telah mencapai angka Rp18,9 triliun atau naik 17,6% dari periode yang sama tahun lalu. Sebelumnya di tahun 2017 penerimaan negara tercatat sebesar Rp16,1 triliun.

"Maret ini ya, sekarang kan April kuartal I-2018 kinerjanya positif," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Lebih lanjut, Heru menjabarkan dari total penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp8,8 triliun, tumbuh sebesar 12,9%. Kemudian, bea keluar sebesar Rp1,4 triliun atau tumbuh 74,6%. Adapun penerimaan dari cukai sebesar Rp8,6 triliun atau tumbuh 15,9%.

Jika dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama penerimaan bea masuk sebesar Rp7,8 triliun, lalu bea keluar sebesar Rp800 miliar, dan penerimaan cukai sebesar Rp7,4 triliun.

Salah satu faktor yang mendongkrak penerimaan tahun ini antara lain karena kebijakan reformasi khususnya melalui penertiban impor berisiko tinggi. Hal ini memiliki dampak postitif pada pertumbuhan penerimaan bea masuk dan cukai, dalam bentuk peningkatan tax base atau basis pajak.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

"Kami berterima kasih kepada importir yang tadi ilegal jadi legal itu mempengaruhi tax base," terang Heru.

Selain itu, pelemahan rupiah juga turut mendorong tingginya devisa impor. Hal ini juga membuat setoran bea masuk meningkat.

"Iya memang banyak faktor. Pertama devisa impor yang meningkat, kedua adalah depresiasi rupiah, ketiga adalah penertiban atau dampak dari penertiban impor borongan," tambahnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?