PENERIMAAN NEGARA

Triwulan Pertama, Setoran Bea Cukai Naik Dobel Digit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 April 2018 | 08:34 WIB
Triwulan Pertama, Setoran Bea Cukai Naik Dobel Digit

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mencatat kenaikan penerimaan negara pada tiga bulan pertama 2018. Angkanya pun lebih baik dari capain tahun sebelumnya.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan setoran dari bea dan cukai per 3 April 2018 telah mencapai angka Rp18,9 triliun atau naik 17,6% dari periode yang sama tahun lalu. Sebelumnya di tahun 2017 penerimaan negara tercatat sebesar Rp16,1 triliun.

"Maret ini ya, sekarang kan April kuartal I-2018 kinerjanya positif," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Lebih lanjut, Heru menjabarkan dari total penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp8,8 triliun, tumbuh sebesar 12,9%. Kemudian, bea keluar sebesar Rp1,4 triliun atau tumbuh 74,6%. Adapun penerimaan dari cukai sebesar Rp8,6 triliun atau tumbuh 15,9%.

Jika dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama penerimaan bea masuk sebesar Rp7,8 triliun, lalu bea keluar sebesar Rp800 miliar, dan penerimaan cukai sebesar Rp7,4 triliun.

Salah satu faktor yang mendongkrak penerimaan tahun ini antara lain karena kebijakan reformasi khususnya melalui penertiban impor berisiko tinggi. Hal ini memiliki dampak postitif pada pertumbuhan penerimaan bea masuk dan cukai, dalam bentuk peningkatan tax base atau basis pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

"Kami berterima kasih kepada importir yang tadi ilegal jadi legal itu mempengaruhi tax base," terang Heru.

Selain itu, pelemahan rupiah juga turut mendorong tingginya devisa impor. Hal ini juga membuat setoran bea masuk meningkat.

"Iya memang banyak faktor. Pertama devisa impor yang meningkat, kedua adalah depresiasi rupiah, ketiga adalah penertiban atau dampak dari penertiban impor borongan," tambahnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN