STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Maret 2024 | 10:45 WIB
Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak, yang jenisnya sangat beragam, menjadi kebijakan yang sering dimanfaatkan oleh banyak negara guna menarik investor asing untuk menanamkan modal ke dalam yurisdiksinya.

Insentif pajak ditawarkan oleh suatu negara untuk meningkatkan daya saing ekonominya. Bagi negara yang iklim investasinya kurang menarik, insentif pajak bisa menjadi salah satu pilihan kebijakan guna memoles daya pikat terhadap investor.

Global Investment Competitiveness Survey mencatat investor lebih mementingkan faktor-faktor struktural seperti stabilitas politik dan makroekonomi sebelum mengambil keputusan untuk menanamkan modal pada yurisdiksi tertentu.

Ketika ditanya, sebanyak 84,3% dan 84,7% responden mengatakan stabilitas politik dan stabilitas makroekonomi adalah faktor penting untuk menentukan lokasi investasi. Sementara itu, tercatat juga ada 76,8% responden yang memandang pajak sebagai faktor penentu investasi.

Meski insentif memiliki potensi menarik investasi, pemberian insentif pajak juga berpotensi menimbulkan revenue forgone, mendistorsi perilaku investasi, serta mendorong praktik rent-seeking.

Oleh karena itu, insentif pajak perlu diberikan secara berimbang guna memastikan negara mendapatkan manfaat yang lebih besar ketimbang biaya yang timbul akibat insentif tersebut.

Berdasarkan catatan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), mayoritas yurisdiksi dari seluruh kawasan lebih banyak mengandalkan insentif PPh badan untuk menarik investasi. Dari seluruh insentif yang ditetapkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi pada 2011 hingga 2021, sebesar 49% di antaranya adalah insentif PPh badan.

Adapun insentif PPh badan yang paling banyak diberikan adalah tax holiday. Secara lebih terperinci, tercatat ada 86 insentif tax holiday baru yang diperkenalkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi pada 2011 hingga 2021.

Secara terperinci, negara-negara di kawasan Afrika dan Asia lebih mengandalkan tax holiday untuk menarik investasi, sedangkan negara Amerika Latin justru lebih banyak mengandalkan insentif pengurangan tarif PPh badan.

Baik tax holiday maupun pengurangan tarif PPh badan adalah insentif berbasis laba (profit-based incentive). Insentif berbasis laba adalah insentif yang diberikan langsung atas penghasilan dari suatu investasi.

Berbeda dengan kawasan-kawasan lainnya, hanya Eropa yang tercatat lebih mengandalkan insentif berbasis biaya (expenditure-based incentive) ketimbang insentif jenis lain menarik investasi. Bentuk-bentuk insentif berbasis biaya antara lain investment allowance, tax allowance, penyusutan dipercepat, dan kredit pajak.

Berbeda dengan insentif berbasis laba, insentif berbasis biaya diberikan berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk melakukan penanaman modal ataupun kegiatan usaha. Tren pemberian insentif berdasarkan kawasannya selama satu dekade terakhir bisa disimak dalam grafik berikut ini. 

Lantas, jenis insentif apa yang lebih baik guna meningkatkan investasi? UNCTAD mencatat insentif berbasis laba seperti tax holiday cenderung lebih baik untuk menarik penanaman modal asing yang bersifat mobile.

Insentif berbasis biaya justru lebih mampu mendorong reinvestasi dan integrasi lebih jauh ke dalam perekonomian lokal. Tak hanya itu, insentif berbasis biaya bisa diberikan secara khusus atas investasi seperti penanaman modal untuk mendukung riset, pengembangan SDM, hingga transisi energi.

Selain itu, pemberian insentif berbasis biaya juga perlu dipertimbangkan guna mengantisipasi pemberlakuan pajak minimum global dengan tarif 15% sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?