PEMERIKSAAN BPK

Tren Kolektabilitas Iuran BPJS Kesehatan Menurun, Ini Temuan BPK

Muhamad Wildan | Kamis, 12 November 2020 | 16:30 WIB
Tren Kolektabilitas Iuran BPJS Kesehatan Menurun, Ini Temuan BPK

Tampilan awal Laporan Pemeriksaan BPK. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kolektabilitas iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) terus mengalami penurunan dari 2017 ke 2019.

Pada 2019, kolektabilitas iuran dari peserta PBPU hanya 63,58% atau sebesar Rp9,88 triliun dari seharusnya Rp15,55 triliun. Pada 2017, tingkat kolektabilitas mampu mencapai 88,65% atau sebesar Rp5,95 triliun dari Rp6,71 triliun.

Bukan tanpa sebab, kolektabilitas iuran menurun. Hal ini dikarenakan jumlah peserta PBPU yang tidak aktif terus meningkat. “Status peserta PBPU yang aktif hanya 16,78 juta jiwa atau 55,5% dari jumlah peserta PBPU sebanyak 30,24 juta jiwa,” sebut BPK, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPJS Kesehatan, peserta PBPU yang tidak aktif tersebut mencatatkan tagihan iuran sebesar Rp510,98 miliar yang hingga Desember 2019 masih belum terbayarkan.

Dalam laporan tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan kolektabilitas iuran yang menurun lantaran target kolektabilitas PBPU pada rencana strategis dihitung berdasarkan pendapatan iuran dalam 1 bulan, sedangkan realisasi iuran PBPU dihitung berdasarkan pendapatan iuran yang memperhitungkan paling banyak 24 bulan tunggakan.

Selain itu, BPJS Kesehatan menyebutkan ketidakpatuhan peserta PBPU dalam pembayaran iuran masih tinggi. Selain itu, terdapat tendensi dari peserta PBPU yang baru membayar iuran ketika sedang membutuhkan layanan kesehatan saja.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

"Kesadaran peserta untuk membayar sangat rendah, terlebih belum adanya peraturan pemerintah yang sifatnya memaksa dan memberikan punishment ketika peserta tidak mau membayar," ujar pejabat BPJS Kesehatan seperti yang dicatat oleh BPK pada LHP.

BPJS Kesehatan mengaku telah berupaya untuk meningkatkan keaktifan peserta PBPU, salah satunya melalui pembayaran iuran peserta PBPU secara autodebet, penagihan melalui SMS blast dan media elektronik, hingga penawaran program donasi kepada badan usaha untuk membantu melunasi tunggakan PBPU di wilayah sekitarnya.

Menurut BPJS Kesehatan, capaian peserta aktif terdaftar autodebet sudah mencapai 77,85% pada 2019. Lalu, telekolekting melalui SMS blast dan berbagai media berhasil mengumpulkan iuran sebesar Rp265,21 miliar pada akhir 2019. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra