PEMERIKSAAN BPK

Tren Kolektabilitas Iuran BPJS Kesehatan Menurun, Ini Temuan BPK

Muhamad Wildan | Kamis, 12 November 2020 | 16:30 WIB
Tren Kolektabilitas Iuran BPJS Kesehatan Menurun, Ini Temuan BPK

Tampilan awal Laporan Pemeriksaan BPK. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kolektabilitas iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) terus mengalami penurunan dari 2017 ke 2019.

Pada 2019, kolektabilitas iuran dari peserta PBPU hanya 63,58% atau sebesar Rp9,88 triliun dari seharusnya Rp15,55 triliun. Pada 2017, tingkat kolektabilitas mampu mencapai 88,65% atau sebesar Rp5,95 triliun dari Rp6,71 triliun.

Bukan tanpa sebab, kolektabilitas iuran menurun. Hal ini dikarenakan jumlah peserta PBPU yang tidak aktif terus meningkat. “Status peserta PBPU yang aktif hanya 16,78 juta jiwa atau 55,5% dari jumlah peserta PBPU sebanyak 30,24 juta jiwa,” sebut BPK, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPJS Kesehatan, peserta PBPU yang tidak aktif tersebut mencatatkan tagihan iuran sebesar Rp510,98 miliar yang hingga Desember 2019 masih belum terbayarkan.

Dalam laporan tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan kolektabilitas iuran yang menurun lantaran target kolektabilitas PBPU pada rencana strategis dihitung berdasarkan pendapatan iuran dalam 1 bulan, sedangkan realisasi iuran PBPU dihitung berdasarkan pendapatan iuran yang memperhitungkan paling banyak 24 bulan tunggakan.

Selain itu, BPJS Kesehatan menyebutkan ketidakpatuhan peserta PBPU dalam pembayaran iuran masih tinggi. Selain itu, terdapat tendensi dari peserta PBPU yang baru membayar iuran ketika sedang membutuhkan layanan kesehatan saja.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kesadaran peserta untuk membayar sangat rendah, terlebih belum adanya peraturan pemerintah yang sifatnya memaksa dan memberikan punishment ketika peserta tidak mau membayar," ujar pejabat BPJS Kesehatan seperti yang dicatat oleh BPK pada LHP.

BPJS Kesehatan mengaku telah berupaya untuk meningkatkan keaktifan peserta PBPU, salah satunya melalui pembayaran iuran peserta PBPU secara autodebet, penagihan melalui SMS blast dan media elektronik, hingga penawaran program donasi kepada badan usaha untuk membantu melunasi tunggakan PBPU di wilayah sekitarnya.

Menurut BPJS Kesehatan, capaian peserta aktif terdaftar autodebet sudah mencapai 77,85% pada 2019. Lalu, telekolekting melalui SMS blast dan berbagai media berhasil mengumpulkan iuran sebesar Rp265,21 miliar pada akhir 2019. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN