PEMERIKSAAN BPK

Tren Kolektabilitas Iuran BPJS Kesehatan Menurun, Ini Temuan BPK

Muhamad Wildan | Kamis, 12 November 2020 | 16:30 WIB
Tren Kolektabilitas Iuran BPJS Kesehatan Menurun, Ini Temuan BPK

Tampilan awal Laporan Pemeriksaan BPK. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kolektabilitas iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) terus mengalami penurunan dari 2017 ke 2019.

Pada 2019, kolektabilitas iuran dari peserta PBPU hanya 63,58% atau sebesar Rp9,88 triliun dari seharusnya Rp15,55 triliun. Pada 2017, tingkat kolektabilitas mampu mencapai 88,65% atau sebesar Rp5,95 triliun dari Rp6,71 triliun.

Bukan tanpa sebab, kolektabilitas iuran menurun. Hal ini dikarenakan jumlah peserta PBPU yang tidak aktif terus meningkat. “Status peserta PBPU yang aktif hanya 16,78 juta jiwa atau 55,5% dari jumlah peserta PBPU sebanyak 30,24 juta jiwa,” sebut BPK, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPJS Kesehatan, peserta PBPU yang tidak aktif tersebut mencatatkan tagihan iuran sebesar Rp510,98 miliar yang hingga Desember 2019 masih belum terbayarkan.

Dalam laporan tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan kolektabilitas iuran yang menurun lantaran target kolektabilitas PBPU pada rencana strategis dihitung berdasarkan pendapatan iuran dalam 1 bulan, sedangkan realisasi iuran PBPU dihitung berdasarkan pendapatan iuran yang memperhitungkan paling banyak 24 bulan tunggakan.

Selain itu, BPJS Kesehatan menyebutkan ketidakpatuhan peserta PBPU dalam pembayaran iuran masih tinggi. Selain itu, terdapat tendensi dari peserta PBPU yang baru membayar iuran ketika sedang membutuhkan layanan kesehatan saja.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

"Kesadaran peserta untuk membayar sangat rendah, terlebih belum adanya peraturan pemerintah yang sifatnya memaksa dan memberikan punishment ketika peserta tidak mau membayar," ujar pejabat BPJS Kesehatan seperti yang dicatat oleh BPK pada LHP.

BPJS Kesehatan mengaku telah berupaya untuk meningkatkan keaktifan peserta PBPU, salah satunya melalui pembayaran iuran peserta PBPU secara autodebet, penagihan melalui SMS blast dan media elektronik, hingga penawaran program donasi kepada badan usaha untuk membantu melunasi tunggakan PBPU di wilayah sekitarnya.

Menurut BPJS Kesehatan, capaian peserta aktif terdaftar autodebet sudah mencapai 77,85% pada 2019. Lalu, telekolekting melalui SMS blast dan berbagai media berhasil mengumpulkan iuran sebesar Rp265,21 miliar pada akhir 2019. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China