Foto udara kawasan tambang ore nikel di Desa Lalampu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (7/1/2024). Hasil tambang di desa tersebut selanjutnya diolah pada sejumlah smelter pada kawasan industri nikel yang ada di Morowali. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Realisasi investasi subsektor mineral dan batu bara (minerba) pada 2023 lalu mencapai US$7,46 miliar. Angka ini memang lebih rendah dari targetnya, yakni US$7,70 muliar. Namun, secara keseluruhan kinerja realisasi pada 2023 sudah jauh di atas tahun-tahun sebelumnya.
Bahkan, angka realisasi investasi minerba pada tahun lalu sudah melampaui kinerja investasi pada 2019 atau sebelum pandemi Covid-19, yakni US$6,52 miliar.
"Realisasi investasi subsektor minerba memang sempat naik turun dalam 5 tahun terakhir, disebabkan harga komoditas minerba dan pandemi Covid-19," tulis Ditjen Minerba Kementerian ESDM dalam Laporan Kinerja Minerba 2023, dikutip pada Jumat (5/4/2024).
Dalam laporannya, Ditjen Minerba mengungkapkan bahwa pandemi memberikan pukulan yang cukup keras terhadap rencana investasi minerba.
Beberapa kendala yang muncul selama pandemi, antara lain terhambatnya aktivitas belanja modal dan mobilitas tenaga kerja, kontrak pekerjaan yang lebih rendah dibandingkan rencana awal, kendala proses perizinan dengan kementerian/instansi lain, dan kendala pendanaan pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.
Pada 2022-2024, Ditjen Minerba mengungkapkan, terjadi peningkatan investasi pascapandemi Covid-19.
Ditjen Minerba juga mulai melakukan sosialisasi Sistem Aplikasi Data Investasi Minerba. Para pelaku usaha pertambangan kini diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
"Bagi yang tidak memathui atau melanggar dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan pencabutan izin sesuai dengan Permen ESDM 7/2020," tulis Laporan Kinerja Mimerba 2023.
Jika diperinci, komponen investasi subsektor minerja tersebar cukup merata, mulai dari IUP OPK olah murni, IUJP, IUP BUMN, PKP2B, Kontrak Karya, IUP Pusat, IUPK, IUP Daerah, dan IUP OPK Angkut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.