KINERJA INVESTASI

Tren Investasi Sektor Minerba Menanjak, Lampaui Kinerja Sebelum Covid

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2024 | 12:00 WIB
Tren Investasi Sektor Minerba Menanjak, Lampaui Kinerja Sebelum Covid

Foto udara kawasan tambang ore nikel di Desa Lalampu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (7/1/2024). Hasil tambang di desa tersebut selanjutnya diolah pada sejumlah smelter pada kawasan industri nikel yang ada di Morowali. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi investasi subsektor mineral dan batu bara (minerba) pada 2023 lalu mencapai US$7,46 miliar. Angka ini memang lebih rendah dari targetnya, yakni US$7,70 muliar. Namun, secara keseluruhan kinerja realisasi pada 2023 sudah jauh di atas tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan, angka realisasi investasi minerba pada tahun lalu sudah melampaui kinerja investasi pada 2019 atau sebelum pandemi Covid-19, yakni US$6,52 miliar.

"Realisasi investasi subsektor minerba memang sempat naik turun dalam 5 tahun terakhir, disebabkan harga komoditas minerba dan pandemi Covid-19," tulis Ditjen Minerba Kementerian ESDM dalam Laporan Kinerja Minerba 2023, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dalam laporannya, Ditjen Minerba mengungkapkan bahwa pandemi memberikan pukulan yang cukup keras terhadap rencana investasi minerba.

Beberapa kendala yang muncul selama pandemi, antara lain terhambatnya aktivitas belanja modal dan mobilitas tenaga kerja, kontrak pekerjaan yang lebih rendah dibandingkan rencana awal, kendala proses perizinan dengan kementerian/instansi lain, dan kendala pendanaan pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.

Pada 2022-2024, Ditjen Minerba mengungkapkan, terjadi peningkatan investasi pascapandemi Covid-19.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Ditjen Minerba juga mulai melakukan sosialisasi Sistem Aplikasi Data Investasi Minerba. Para pelaku usaha pertambangan kini diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

"Bagi yang tidak memathui atau melanggar dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan pencabutan izin sesuai dengan Permen ESDM 7/2020," tulis Laporan Kinerja Mimerba 2023.

Jika diperinci, komponen investasi subsektor minerja tersebar cukup merata, mulai dari IUP OPK olah murni, IUJP, IUP BUMN, PKP2B, Kontrak Karya, IUP Pusat, IUPK, IUP Daerah, dan IUP OPK Angkut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja