KINERJA INVESTASI

Tren Investasi Sektor Minerba Menanjak, Lampaui Kinerja Sebelum Covid

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2024 | 12:00 WIB
Tren Investasi Sektor Minerba Menanjak, Lampaui Kinerja Sebelum Covid

Foto udara kawasan tambang ore nikel di Desa Lalampu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (7/1/2024). Hasil tambang di desa tersebut selanjutnya diolah pada sejumlah smelter pada kawasan industri nikel yang ada di Morowali. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi investasi subsektor mineral dan batu bara (minerba) pada 2023 lalu mencapai US$7,46 miliar. Angka ini memang lebih rendah dari targetnya, yakni US$7,70 muliar. Namun, secara keseluruhan kinerja realisasi pada 2023 sudah jauh di atas tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan, angka realisasi investasi minerba pada tahun lalu sudah melampaui kinerja investasi pada 2019 atau sebelum pandemi Covid-19, yakni US$6,52 miliar.

"Realisasi investasi subsektor minerba memang sempat naik turun dalam 5 tahun terakhir, disebabkan harga komoditas minerba dan pandemi Covid-19," tulis Ditjen Minerba Kementerian ESDM dalam Laporan Kinerja Minerba 2023, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Dalam laporannya, Ditjen Minerba mengungkapkan bahwa pandemi memberikan pukulan yang cukup keras terhadap rencana investasi minerba.

Beberapa kendala yang muncul selama pandemi, antara lain terhambatnya aktivitas belanja modal dan mobilitas tenaga kerja, kontrak pekerjaan yang lebih rendah dibandingkan rencana awal, kendala proses perizinan dengan kementerian/instansi lain, dan kendala pendanaan pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.

Pada 2022-2024, Ditjen Minerba mengungkapkan, terjadi peningkatan investasi pascapandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Ditjen Minerba juga mulai melakukan sosialisasi Sistem Aplikasi Data Investasi Minerba. Para pelaku usaha pertambangan kini diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

"Bagi yang tidak memathui atau melanggar dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan pencabutan izin sesuai dengan Permen ESDM 7/2020," tulis Laporan Kinerja Mimerba 2023.

Jika diperinci, komponen investasi subsektor minerja tersebar cukup merata, mulai dari IUP OPK olah murni, IUJP, IUP BUMN, PKP2B, Kontrak Karya, IUP Pusat, IUPK, IUP Daerah, dan IUP OPK Angkut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini