KABUPATEN BADUNG

Transformasi Sistem Administrasi Pajak Dimulai

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Juli 2017 | 08:16 WIB
Transformasi Sistem Administrasi Pajak Dimulai Penandatanganan Project Charter antara Bapenda Kabupaten Badung dengan PT Carstenz Technology Indonesia (Foto: Pemkab Badung)

BADUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung menandatangani kerja sama dengan Carstenz Technology Indonesia dalam menerapkan program Tax Revenue Administration Modernization and Policy Improvement in Local Governments (TRAMPIL).

Penandatanganan dilakukan Kepala Bapenda Badung I Made Sutama dan Direktur Utama Carstenz Gito Wahyudi pekan lalu. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Lisbon Sirait.

I Nyoman Giri Prasta mengatakan kerja sama ini dalam rangka memberi dukungan dalam mentransformasi Bapenda Badung menjadi administrasi pajak daerah yang modern, efisien dan kredibel melalui peningkatan kualitas layanan agar dapat memaksimalkan kepatuhan pajak sukarela.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

“Proyek ini menandakan dimulainya transformasi sistem administrasi pajak di Badung. Proyek ini juga mendukung pemerintah pusat memperbaiki mobilisasi pendapatan daerah dan membangun kapasitas dalam menerapkan sistem kerja yang baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/6).

I Nyoman Giri Prasta menambabhkan hal tersebut merupakan bukti komitmen yang kuat baik dari pemerintah pusat dan daerah dalam peningkatan penerimaan asli daerah melalui perbaikan kebijakan dan modernisasi administrasi pajak daerah.

“Salah satu komponen penting yang perlu mendapat prioritas dalam modernisasi administrasi pajak daerah adalah pengkinian data potensi pajak sehingga memampukan Bapenda Badung dalam menjalankan fungsi perpajakan secara lebih sistematis dan akurat,” katanya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha