KEBIJAKAN PAJAK

Transformasi Digital DJP, Pimpinan dan Pegawai Punya Peran Penting

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Transformasi Digital DJP, Pimpinan dan Pegawai Punya Peran Penting

Pranata Komputer Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Fannany Priambodo saat menceritakan proses transformasi digital di DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Transformasi digital sistem administrasi pada otoritas pajak tidak akan berjalan apabila pimpinan dan pegawainya tidak ikut serta dalam mendukung agenda tersebut.

Pranata Komputer Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Fannany Priambodo mengatakan keterlibatan pimpinan dalam digitalisasi sistem administrasi pajak diperlukan guna memberikan contoh kepada unit-unit di bawahnya.

"Contoh, keterlibatan pimpinan di DJP saat tax amnesty, yang melakukan tax amnesty ialah dirjennya, pimpinan tingginya. Bahkan ikut sosialisasi juga ke wajib pajak atau pegawai. Harapannya, ini juga dicontoh pegawai," katanya, dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk itu, lanjut Fannany, detail dari perencanaan dan pelaksanaan digitalisasi sistem administrasi pajak disiapkan secara bottom-up oleh unit-unit terkait. Hal ini diperlukan untuk menumbuhkan sense of belonging dari para pegawai.

"Ini perlu agar unit-unit di bawah memiliki belonging, ini lho yang kita rencanakan. Kita akan achieve ini. Mulai dari KPP sampai kanwil mengusulkan, lalu di level nasional dikompilasi dan diselaraskan," ujarnya.

Dalam acara diseminasi hasil kajian Gap Analysis Implementasi Digitalisasi Administrasi Perpajakan Daerah: Perbandingan antara Jakarta dan Kota Global, Fannany menuturkan pegawai pajak juga diikutkan dalam pelatihan, baik sebagai peserta maupun sebagai trainer.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kalau ada training, ya mereka kita rekrut menjadi trainer-nya. Mereka bisa ngajarin temannya dengan bahasa yang lebih dekat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kajian Keuangan Publik dan Perencanaan Pembangunan LPEM FEB UI Khoirunurrofik menilai digitalisasi diperlukan pemda untuk mengerek pendapatan daerah mengingat jenis-jenis pajak di UU HKPD bersifat closed list.

"Harapannya penerimaan jadi lebih tinggi meski tingkat tarifnya sama dengan adanya TIK," katanya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Khoirunurrofik meyakini kehadiran sistem IT akan meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah wajib pajak dalam memahami regulasi pajak yang cenderung kompleks.

"Jadi, mereka lebih willing untuk berkontribusi [lewat pembayaran pajak]," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra