PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Transaksi SBN Pertama untuk PPS Digelar, Ini Pernyataan Resmi Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Maret 2022 | 13:51 WIB
Transaksi SBN Pertama untuk PPS Digelar, Ini Pernyataan Resmi Kemenkeu

Ilustrasi. foto: Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu telah melakukan setelmen atas transaksi pertama penerbitan 2 seri surat utang negara (SUN) khusus bagi wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), Jumat (4/3/2022).

Dirjen PPR Luky Alfirman mengatakan transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 25 Februari 2022 melalui mekanisme private placement SUN dan diikuti oleh 4 dealer utama SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 10 wajib pajak yang mengikuti PPS.

"Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentatif) pada landing page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/ dan transaksi selanjutnya yaitu produk SBSN akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2022," kata Luky dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun perincian kedua seri SUN tersebut, pertama yaitu FR0094 dengan tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), yield 5,60%, kupon 5,60%, dapat diperdagangkan, dengan nilai Rp46,35 miliar.

Kedua, seri USDFR0003 dengan tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032), yield 3,00%, kupon 3,00%, dapat diperdagangkan, dan sejumlah US$650.000.

Luky mengatakan dengan realisasi tersebut, pemerintah masih membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 9 periode sepanjang tahun 2022 terdiri dari 4 SUN dan 5 SBSN.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Di sisi lain, Ditjen Pajak (DJP) melaporkan sampai dengan Sabtu (5/3/2022), harta bersih yang diungkap dalam PPS telah lebih dari Rp23,7 triliun dengan harta komitmen investasi sebesar lebih dari Rp1,4 trliun.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan peserta dengan komitmen investasi tersebut terus didorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021.

"Investasi yang aman dan berisiko rendah tentunya ke SBN ini, yang rencananya akan ditawarkan pemerintah sebanyak 9 periode sepanjang tahun 2022,” ungkap Suryo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP