PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Transaksi SBN Pertama untuk PPS Digelar, Ini Pernyataan Resmi Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Maret 2022 | 13:51 WIB
Transaksi SBN Pertama untuk PPS Digelar, Ini Pernyataan Resmi Kemenkeu

Ilustrasi. foto: Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu telah melakukan setelmen atas transaksi pertama penerbitan 2 seri surat utang negara (SUN) khusus bagi wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), Jumat (4/3/2022).

Dirjen PPR Luky Alfirman mengatakan transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 25 Februari 2022 melalui mekanisme private placement SUN dan diikuti oleh 4 dealer utama SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 10 wajib pajak yang mengikuti PPS.

"Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentatif) pada landing page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/ dan transaksi selanjutnya yaitu produk SBSN akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2022," kata Luky dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Adapun perincian kedua seri SUN tersebut, pertama yaitu FR0094 dengan tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), yield 5,60%, kupon 5,60%, dapat diperdagangkan, dengan nilai Rp46,35 miliar.

Kedua, seri USDFR0003 dengan tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032), yield 3,00%, kupon 3,00%, dapat diperdagangkan, dan sejumlah US$650.000.

Luky mengatakan dengan realisasi tersebut, pemerintah masih membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 9 periode sepanjang tahun 2022 terdiri dari 4 SUN dan 5 SBSN.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Di sisi lain, Ditjen Pajak (DJP) melaporkan sampai dengan Sabtu (5/3/2022), harta bersih yang diungkap dalam PPS telah lebih dari Rp23,7 triliun dengan harta komitmen investasi sebesar lebih dari Rp1,4 trliun.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan peserta dengan komitmen investasi tersebut terus didorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021.

"Investasi yang aman dan berisiko rendah tentunya ke SBN ini, yang rencananya akan ditawarkan pemerintah sebanyak 9 periode sepanjang tahun 2022,” ungkap Suryo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan