PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Transaksi SBN Pertama untuk PPS Digelar, Ini Pernyataan Resmi Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Maret 2022 | 13:51 WIB
Transaksi SBN Pertama untuk PPS Digelar, Ini Pernyataan Resmi Kemenkeu

Ilustrasi. foto: Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu telah melakukan setelmen atas transaksi pertama penerbitan 2 seri surat utang negara (SUN) khusus bagi wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), Jumat (4/3/2022).

Dirjen PPR Luky Alfirman mengatakan transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 25 Februari 2022 melalui mekanisme private placement SUN dan diikuti oleh 4 dealer utama SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 10 wajib pajak yang mengikuti PPS.

"Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentatif) pada landing page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/ dan transaksi selanjutnya yaitu produk SBSN akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2022," kata Luky dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adapun perincian kedua seri SUN tersebut, pertama yaitu FR0094 dengan tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), yield 5,60%, kupon 5,60%, dapat diperdagangkan, dengan nilai Rp46,35 miliar.

Kedua, seri USDFR0003 dengan tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032), yield 3,00%, kupon 3,00%, dapat diperdagangkan, dan sejumlah US$650.000.

Luky mengatakan dengan realisasi tersebut, pemerintah masih membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 9 periode sepanjang tahun 2022 terdiri dari 4 SUN dan 5 SBSN.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Di sisi lain, Ditjen Pajak (DJP) melaporkan sampai dengan Sabtu (5/3/2022), harta bersih yang diungkap dalam PPS telah lebih dari Rp23,7 triliun dengan harta komitmen investasi sebesar lebih dari Rp1,4 trliun.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan peserta dengan komitmen investasi tersebut terus didorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021.

"Investasi yang aman dan berisiko rendah tentunya ke SBN ini, yang rencananya akan ditawarkan pemerintah sebanyak 9 periode sepanjang tahun 2022,” ungkap Suryo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN