PERDAGANGAN KARBON

Transaksi Perdagangan Karbon Sepanjang 2023 Capai Rp84 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2024 | 13:00 WIB
Transaksi Perdagangan Karbon Sepanjang 2023 Capai Rp84 Miliar

Warga duduk di tepi pantai dengan latar belakang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya di Kota Cilegon, Banten, Sabtu (296/2024). Center for Research Energy and Clear Air (CREA) menyebut beban ekonomi akibat polusi dari aktivitas PLTU di Jawa Barat dan Banten mencapai Rp13,1 triliun dan menyebabkan sebanyak 1.263 kematian karena terdampak polusi. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai transaksi perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik menyentuh Rp84,17 miliar pada sepanjang 2023. Angka tersebut merupakan hasil dari perdagangan 7,1 juta ton C02 ekuivalen.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik bertujuan untuk mengurangi dampak-dampak negatif bagi lingkungan, mendorong langkah-langkah efisiensi energi, dan meningkatkan peran pelaku usaha dalam melakukan mitigasi perubahan iklim.

"Dan juga tentunya mendorong transisi energi nasional, khususnya di sisi suplai energi," ujar Dadan dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Berdasarkan peta jalan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik yang telah disusun oleh Kementerian ESDM, potensi penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia bisa mencapai 100 juta ton CO2 ekuivalen pada 2030 nanti.

Upaya penurunan emisi gas rumah kaca, berdasarkan peta jalan, terbagi ke dalam 3 fase. Fase pertama pada 2023-2024, fase kedua 2025-2027, dan fase ketiga 2028-2030. Secara bertahap, pemerintah akan meningkatkan standar emisi karbon dioksida untuk pembangkit tenaga listrik, terutama yang berbasis tenaga uap atau menggunakan bahan bakar batu bara.

"Jadi makin ke sana nanti standarnya akan makin ditingkatkan, emisinya akan mengecil sehingga pada saatnya nanti diperlukan kombinasi antara perdagangan karbon dan juga offset," kata Dadan.

Baca Juga:
Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Lebih lanjut, Dadan menyebut bahwa perdagangan karbon akan diterapkan secara bertahap ke seluruh pembangkit tenaga listrik dengan bahan bakar fosil, baik yang terhubung ke jaringan PT. PLN (persero) maupun pembangkit di wilayah usaha non-PLN, serta pembangkit yang digunakan untuk kepentingan sendiri.

Pada 2023 lalu, Dadan mengatakan, terdapat 99 unit pembangkit listrik yang terhubung jaringan PLN dengan kapasitas yang lebih besar atau sama dengan 100 MW yang menjadi peserta perdagangan karbon. Sementara pada 2024 ini, jumlah peserta perdagangan karbon, menjadi 146 unit dengan adanya tambahan unit PLTU berkapasitas lebih besar atau sama dengan 25 MW.

"Dengan potensi penurunan emisi yang besar, kita bisa menyinergikan pemanfaatan energi bersih sekaligus dengan perdagangan karbonnya. Nanti terjadi win-win solution dari sisi penyediaan energi dan juga dari sisi penurunan emisi secara nasional," kata Dadan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya