PERDAGANGAN KARBON

Transaksi Perdagangan Karbon Sepanjang 2023 Capai Rp84 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2024 | 13:00 WIB
Transaksi Perdagangan Karbon Sepanjang 2023 Capai Rp84 Miliar

Warga duduk di tepi pantai dengan latar belakang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya di Kota Cilegon, Banten, Sabtu (296/2024). Center for Research Energy and Clear Air (CREA) menyebut beban ekonomi akibat polusi dari aktivitas PLTU di Jawa Barat dan Banten mencapai Rp13,1 triliun dan menyebabkan sebanyak 1.263 kematian karena terdampak polusi. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai transaksi perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik menyentuh Rp84,17 miliar pada sepanjang 2023. Angka tersebut merupakan hasil dari perdagangan 7,1 juta ton C02 ekuivalen.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik bertujuan untuk mengurangi dampak-dampak negatif bagi lingkungan, mendorong langkah-langkah efisiensi energi, dan meningkatkan peran pelaku usaha dalam melakukan mitigasi perubahan iklim.

"Dan juga tentunya mendorong transisi energi nasional, khususnya di sisi suplai energi," ujar Dadan dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Berdasarkan peta jalan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik yang telah disusun oleh Kementerian ESDM, potensi penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia bisa mencapai 100 juta ton CO2 ekuivalen pada 2030 nanti.

Upaya penurunan emisi gas rumah kaca, berdasarkan peta jalan, terbagi ke dalam 3 fase. Fase pertama pada 2023-2024, fase kedua 2025-2027, dan fase ketiga 2028-2030. Secara bertahap, pemerintah akan meningkatkan standar emisi karbon dioksida untuk pembangkit tenaga listrik, terutama yang berbasis tenaga uap atau menggunakan bahan bakar batu bara.

"Jadi makin ke sana nanti standarnya akan makin ditingkatkan, emisinya akan mengecil sehingga pada saatnya nanti diperlukan kombinasi antara perdagangan karbon dan juga offset," kata Dadan.

Baca Juga:
Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Lebih lanjut, Dadan menyebut bahwa perdagangan karbon akan diterapkan secara bertahap ke seluruh pembangkit tenaga listrik dengan bahan bakar fosil, baik yang terhubung ke jaringan PT. PLN (persero) maupun pembangkit di wilayah usaha non-PLN, serta pembangkit yang digunakan untuk kepentingan sendiri.

Pada 2023 lalu, Dadan mengatakan, terdapat 99 unit pembangkit listrik yang terhubung jaringan PLN dengan kapasitas yang lebih besar atau sama dengan 100 MW yang menjadi peserta perdagangan karbon. Sementara pada 2024 ini, jumlah peserta perdagangan karbon, menjadi 146 unit dengan adanya tambahan unit PLTU berkapasitas lebih besar atau sama dengan 25 MW.

"Dengan potensi penurunan emisi yang besar, kita bisa menyinergikan pemanfaatan energi bersih sekaligus dengan perdagangan karbonnya. Nanti terjadi win-win solution dari sisi penyediaan energi dan juga dari sisi penurunan emisi secara nasional," kata Dadan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP Sektor Minerba, Pengawasan Tambang Ilegal Perlu Diperketat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja