Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Transaksi kripto di Indonesia telah menyumbangkan penerimaan pajak hingga Rp33,56 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2024. Angka tersebut dikumpulkan dari penerimaan PPh Pasal 22 atas penjualan kripto dan PPN dalam negeri atas transaksi kripto di exchanger.
Tingginya penerimaan dari kripto didukung naiknya minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi aset kripto juga terus mengalami pertumbuhan. Nilai transaksi aset kripto sepanjang semester I/2024 mencapai Rp301,75 triliun.
"Jumlah pelanggannya juga terus tumbuh. Total pelanggan terdaftar aset kripto sebanyak 20,24 juta pelanggan," kata Direktur Utama Bursa Aset Kripto (CFX) Subani dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (14/8/2024).
Sebagai informasi, pajak atas transaksi aset kripto meliputi PPh dan PPN mulai dipungut pada 1 Mei 2022. Ketentuan pengenaan pajak atas transaksi aset kripto tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022.
Beleid tersebut mengatur PPh Pasal 22 yang bersifat final dipungut atas transaksi aset kripto. Apabila perdagangan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.
Jika perdagangan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang dikenakan atas transaksi tersebut sebesar 0,2%.
Di sisi lain, penyerahan aset kripto melalui exchanger yang terdaftar Bappebti juga dikenai PPN sebesar 1% dari tarif umum atau sebesar 0,11%. Apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,22%.
Saat ini terdapat 13 perusahaan calon exchanger atau pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang sudah memperoleh surat persetujuan anggota bursa (SPAB). Yang terbaru, ada dua perusahaan mendapat persetujuan untuk menjadi pedagang fisik aset kripto, yakni PINTU dan Pluang.
Penetapan CPFAK menjadi PFAK melalui serangkaian seleksi, terutama melihat aspek keamanan, transaksi, dan transparani.
Sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi perusahaan untuk menjadi PFAK, antara lain harus bersertifikat ISO 27001 dan sistem teknologi yang dipakai harus terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, perusahaan juga harus memiliki pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.