ASET KRIPTO

Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 15:45 WIB
Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Aset kripto ternyata makin diminati. Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto pada Februari 2024 tercatat Rp33,69 triliun. Angka ini naik 56,22% jika dibandingkan realisasi pada Januari 2024.

Sementara itu, total transaksi kripto pada Januari-Februari 2024 mencapai Rp55,26 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan 113.05% atau lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan nilai transaksi pada periode yang sama tahun lalu, yakni Rp25,94 triliun.

"Semakin banyak transaksi aset kripto yang terjadi pada tahun ini," ujar Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi Olvy Andrianita, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Jumlah pelanggan aset kripto juga terus mengalami kenaikan. Hal ini menunjukkan aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang makin diminati masyarakat Indonesia.

Pada Februari 2024, jumlah pelanggan kripto mencapai 19,18 juta pelangga. Rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar mencapai 427.200 pelanggan per bulan, terhitung sejak Februari 2021.

Pelanggan yang aktif bertransaksi di platform calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) periode Februari 2024 sebanyak 715.600 pelanggan.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Saat ini, tercatat ada 35 perusahaan CPFAK yang terdaftar dan sebagian besar sedang dalam proses menjadi PFAK.

Sementara itu, jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan berdasarkan nilai transaksi pada perdagangan fisik aset kripto selama Februari 2024, yakni Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan Render Token (RNDR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra