PP 55/2022

Transaksi dengan Pemotong Pajak, WP PPh Final UMKM Perlu Ajukan Suket

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Februari 2023 | 14:00 WIB
Transaksi dengan Pemotong Pajak, WP PPh Final UMKM Perlu Ajukan Suket

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan bersifat final atau PPh final UMKM sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 55/2022 harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada dirjen pajak.

Kewajiban tersebut berlaku dalam hal wajib pajak bersangkutan bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak seperti dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022.

“Direktur jenderal pajak menerbitkan surat keterangan bahwa wajib pajak bersangkutan dikenai pajak penghasilan bersifat final berdasarkan PP 55/2022,” bunyi Pasal 63 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Merujuk pada Pasal 62 ayat (1) PP 55/2022, pelunasan PPh final UMKM terutang dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto tertentu, yaitu belum melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak penghasilan dalam hal wajib pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Penyetoran sendiri PPh terutang wajib dilakukan setiap bulan. Sementara itu, pemotongan PPh terutang wajib dilakukan oleh pemotong PPh untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Permohonan surat keterangan (suket) dapat diajukan secara online melalui laman pajak.go.id. Terdapat beberapa persyaratan agar suket dapat terbit. Pertama, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak memenuhi untuk dikenai PPh final PP 23.

Kedua, telah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir. Ketiga, tidak memiliki tunggakan pajak. Setelah itu, pemenuhan persyaratan tersebut akan divalidasi secara online di laman pajak.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah