ADMINISTRASI PAJAK

Trader Saham Lapor SPT Tahunan, Pakai Bukti Potong Final Sekuritas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Maret 2024 | 15:30 WIB
Trader Saham Lapor SPT Tahunan, Pakai Bukti Potong Final Sekuritas

Laman pengisian SPT Tahunan untuk penghasilan yang dikenakan PPh final.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat, termasuk investor saham, untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023.

Pada prinsipnya, transaksi atas saham dikenakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final. PPh final tersebut langsung dipotong oleh aplikasi saham dari sekuritas pada waktu investor menjual saham dan menerima dividen.

"Wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan perincian bukti potong final yang diperoleh dari aplikasi trading," tulis KPP Pratama Bantul dalam unggahan di media sosial, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Secara sederhana, jika penghasilan seorang wajib pajak murni hanya berasal dari aktivitas trading saham maka pelaporan SPT Tahunanya cukup melalui e-filing dengan memasukkan bukti potong dari platform atau aplikasi sekuritas. Jika belum mendapat bukti potong, wajib pajak bisa memintanya kepada sekuritas.

Penghasilan dari transaksi saham dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto.

Dalam aspek pemotongan, PPh final atas penjualan saham dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri akan dipotong oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 KMK 282/1997. Pemotongan PPh secara final tersebut dilakukan pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Sementara itu, atas penghasilan dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri akan dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final sebesar 10% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2009.

Seperti diketahui, setidaknya terdapat 7 jenis harta yang bisa wajib pajak cantumkan dalam SPT Tahunan, tak terkecuali kepemilikan harta berupa saham. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra