ADMINISTRASI PAJAK

Trader Saham Lapor SPT Tahunan, Pakai Bukti Potong Final Sekuritas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Maret 2024 | 15:30 WIB
Trader Saham Lapor SPT Tahunan, Pakai Bukti Potong Final Sekuritas

Laman pengisian SPT Tahunan untuk penghasilan yang dikenakan PPh final.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat, termasuk investor saham, untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023.

Pada prinsipnya, transaksi atas saham dikenakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final. PPh final tersebut langsung dipotong oleh aplikasi saham dari sekuritas pada waktu investor menjual saham dan menerima dividen.

"Wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan perincian bukti potong final yang diperoleh dari aplikasi trading," tulis KPP Pratama Bantul dalam unggahan di media sosial, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Secara sederhana, jika penghasilan seorang wajib pajak murni hanya berasal dari aktivitas trading saham maka pelaporan SPT Tahunanya cukup melalui e-filing dengan memasukkan bukti potong dari platform atau aplikasi sekuritas. Jika belum mendapat bukti potong, wajib pajak bisa memintanya kepada sekuritas.

Penghasilan dari transaksi saham dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto.

Dalam aspek pemotongan, PPh final atas penjualan saham dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri akan dipotong oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 KMK 282/1997. Pemotongan PPh secara final tersebut dilakukan pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sementara itu, atas penghasilan dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri akan dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final sebesar 10% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2009.

Seperti diketahui, setidaknya terdapat 7 jenis harta yang bisa wajib pajak cantumkan dalam SPT Tahunan, tak terkecuali kepemilikan harta berupa saham. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja