PUNGUTAN LIAR

Tolak Pungli, Begini Program DJBC Tanjung Priok

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 24 Oktober 2016 | 18:01 WIB
Tolak Pungli, Begini Program DJBC Tanjung Priok (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tanjung Priok memiliki program unggulan “Tolak Catat Laporkan” sebagai bentuk strategi pencegahan pungutan liar (pungli) di lingkungan Bea Cukai Tanjung Priok.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Dony Tjahjadi mengatakan melalui prgram tersebut, para pengguna jasa dapat membuat laporan dan mengirimkannya ke unit kepatuhan internal untuk ditindaklanjuti hingga tuntas.

"Dalam mengawal kepatuhan dan kinerja petugas, Bea Cukai Tanjung Priok juga menerjunkan Unit Kepatuhan Internal yang bertugas untuk memastikan layanan Bea Cukai Tanjung Priok sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku," tegasnya seperti dilansir dari laman resmi DJBC, Senin (24/10).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selain itu, untuk memberikan informasi kepada pengguna jasa, Bea Cukai Tanjung Priok memiliki client coordinator yang siap membantu permasalahan ekspor-impor para pengguna jasa.

Menurutnya, DJBC Tanjung Priok berperan besar dalam kegiatan perdagangan internasional di Indonesia. Hal inilah yang membuat Bea Cukai Tanjung Priok terus meningkatkan performa kerjanya, salah satunya dengan memberikan pelayanan prima pada pengguna jasa.

“Saat ini Bea Cukai Tanjung Priok telah memiliki 144 layanan unggulan. 31 di antaranya telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008. Sertifikasi tersebut menjadilkan layanan yang diberikan pada pengguna jasa lebih terukur dan memiliki kepastian waktu. Kami menerapkan janji layanan di tiap-tiap loket di kantor kami,” paparnya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kondisi pergerakan barang yang kian meningkat, lanjutnya, membuat para petugas Bea Cukai Tanjung Priok memberikan layanan 24/7 (24 jam, 7 hari). Dengan begitu, kegiatan ekspor-impor diharapkan berjalan lancar.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Presiden Direktur Jakarta International Container Terminal Riza Erivan, sebagai Operator Pelabuhan Petikemas Internasional (JICT) terbesar di Tanjung Priok, sangat mengapresiasi upaya-upaya Bea Cukai Tanjung Priok dalam mencegah adanya pungli, dengan cara menerapkan sistem online yang terintegrasi dengan terminal dan kerja sama di Joint In Gate JICT dan KOJA.

"Ini merupakan sistem pertama yang diterapkan di Indonesia, sehingga fungsi pengawasan dilakukan dengan manajemen kontrol dan integrated data exchange. Kami juga sudah menandatangani Pakta Integritas untuk berkomitmen bersama dalam memberantas pungli di pelabuhan,” katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?